Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Dinilai Langgar Tiga Aturan UU
    News

    Pemerintah Dinilai Langgar Tiga Aturan UU

    June 19, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Dinilai Langgar Tiga Aturan UU

    Mendagri, Tjahjo Kumolo

    Jakarta – Keputusan pemerintah melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai telah melanggar tiga aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penilaian itu disampaikan Ketua BEM UI 2018 Zaadit Taqwa, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (19/6). Menurutnya, langkah pemerintah melakukan pelantikan Pj gubernur dari kalangan anggota kepolisian aktif didasari oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah.



    “Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri),” kata Zaadit.

    Sebab, kata Zaadit, hingga saat ini Iriawan masih anggota Polri aktif. Menrutnya, hal itu tentu bertentangan dengan UU yang berlaku.

    Baca juga :

    • Tolak Hak Angket, Golkar Pilih Panggil Mendagri
    • Habis Dwifungsi ABRI, Terbit Dwifungsi Polri
    • Tepis `Pesanan` Jokowi, Penunjukan Komjen Iriawan Diklaim Usulan Mendagri

    “Meskipun saat ini Komjen Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian,” tegasnya.

    Untuk itu, BEM UI mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI.

    “Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, penunjukan Iriawan sebagai ‎Pj Gubernur Jabar adalah usulan dari kementerianya melalui Mensesneg untuk Keputusan Presidennya. Tjahjo menilai, usulan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.

    “Mendagri yang usulkan nama-nama Pejabat Gubernur melalui Mensesneg untuk Keppresnya,” ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).

    Diketahui, Komjen M Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pada Senin (18/6/2018) pagi ini. Saat ini, Iriawan sendiri sedang menjabat Sestama Lemhanas.

    TAGS : Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36397/Pemerintah-Dinilai-Langgar-Tiga-Aturan-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCuaca Buruk Diduga Penyebab Kapal Sinar Bangun Tenggelam
    Next Article Ini 39 Nama Korban Hilang Kecelakaan KM Sinar Bangun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.