Pulau Reklamasi Jakarta
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin reklamasi 13 pulau di pesisir wilayah teluk Jakarta, Rabu (26/09). Keputusan ini diambil usai Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta yang dibentuk dirinya melakukan verifikasi terhadap seluruh kegiatan rekalamasi di pulau tersebut.
Ke 13 pulau tersebut adalah Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau I, J dan K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulo H PT Taman Harapan Indah. Dan Pulau I PT jaladri Kartika Paksi.
Anies memastikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta resmi dihentikan. Dicabutnya izin reklamasi itu karena para pengembang tidak melaksanakan kewajibannya.
“Ada banyak sekali aturan bahkan aturan dasar saja banyak yang tidak dikerjakan,” kata Anies di Jakarta Rabu.
Untuk pulau yang telah dibangun oleh pengembang yakni Pulau C dan Pulau D, Pulau G dan Pulau N akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kita akan menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat dan pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta,” tambah dia.
Sebelumnya, pencabutan izin reklamasi ini merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat masih menjadi calon gubernur Pilkada 2017 lalu.
Gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kerugian jika rencana reklamasi yang telah berjalan sejak era Presiden Soeharto ini dihentikan.
Ahok menilai reklamasi tersebut berpotensi mendatangkan keuntungan sebesar Rp 158 triliun dari hasil penjualan properti selama 10 tahun.
Sementara reklamasi tersebut mendapat banyak pertentangan dari masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. (AA)
TAGS : Anies Baswedan Reklamasi Teluk Jakarta
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41348/Pemerintah-DKI-Cabut-Izin-Reklamasi-13-Pulau-di-Teluk-Jakarta/