JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah seharusnya membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading yang marak digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi. Demikian dikatakan oleh salah satu founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea di Jakarta, Senin (17/05/2021).
Gea menyayangkan pernyataan dari SWI, yang merupakan kepanjangan tangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu. “Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI),” Kata dia.
Menurut Gea, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863. Bukan hanya itu, PT SDFI juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020.
Credit: Source link