JawaPos.com – Pemerintah mengklaim, melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi besar melalui kemudahan perizinan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, izin usaha UMKM hanya cukup melakukan pendaftaran dan tidak disamakan lagi dengan usaha besar.
“Selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Selain itu, lanjutnya, regulasi tersebut juga mencakup adanya insentif bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan pelaku UMKM. Hal itu belajar dari negara lain yang sektor UMKMnya ikut tumbuh besar dengan bermitra dengan industri besar.
“Kemitraan kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar,” ucapnya.
Disisi lain, Teten menambahkan, juga ada insentif fiskal yang akan diberikan bagi pelaku usaha besar yang mengembangkan dan memberdayakan UMKM. “Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” katanya.
Bahkan, pemerintah juga akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM yang tersandung masalah. “Rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link