JawaPos.com – Sebagai wujud nyata komitmen dalam upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) dan untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengajak semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi penanggulangan TBC.
“Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Seraya kembali mengingat pesan Presiden Jokowi terkait penanggulangan TBC, yakni pertama, melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC. Kedua, stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas, lalu upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor, sehingga dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya bisa tertangani dengan baik.
Sementara dari arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kata Muhadjir ialah perlu meningkatkan edukasi, komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyakit TBC. Kemudian meningkatkan intensitas atau jangkauan ke masyarakat, serta melakukan penguatan faskes, serta memperkuat sistem informasi dan pemantauan.
“TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insya Allah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030,” tutur Muhadjir.
Credit: Source link