JawaPos.com – Surat Edaran Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tentang status kepegawaian tertanggal 31 Mek menuai penolakan. Inti dari surat itu adalah menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, maka dalam hal ini adalah honorer atau pegawai non-PNS/PPPK. Penolakan muncul karena saat ini diperkirakan masih ada sekitar satu sampai dua juta orang tenaga honorer di Indonesia.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto. “Kenapa kami menolak? Karena pemerintah gagal menjalankan manajemen pemerintahan,” katanya Sabtu (4/6). Udin mengatakan, penghapusan honorer seperti tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB itu bukan sebuah solusi.
Justru menurut dia, kebijakan membumihanguskan honorer atau pegawai non-ASN tersebut memicu persoalan baru. Apalagi jumlah tenaga honorer saat ini, menurut Udin berkisar satu sampai dua juta orang. Memberhentikan para honorer tersebut, kata Udin, tidak manusiawi.
Dia mengatakan, persoalan masih banyaknya tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah, bukan kesalahan si honorer itu. Jadi dia menegaskan tidak tepat jika honorer ini dianggap sebagai beban negara.
Anto menegaskan, para honorer itu bekerja karena mendapatkan surat keputusan (SK) atau sejenisnya dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. “Kalau tidak mendapatkan SK itu mereka tidak akan bekerja. Dan honorer tidak akan sebanyak sekarang,” katanya.
Udin mengatakan, padahal pemerintah pusat sudah mengatur bahwa tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN. Tetapi dalam praktiknya para PPK di daerah, masih aktif mengeluarkan SK untuk merekrut honorer.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Hilmi Setiawan
Credit: Source link