Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
    News

    Pemerintah Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

    June 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

    Eddy Hiariej tak mempermasalahkan, jika nantinya ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pasal penghinaan terhadap Presiden.

    “Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP),” kata pria yang karib disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

    Eddy tak memungkiri, pasal penghinaan presiden menimbulkan pro kontra, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (JR). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

    “Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan,” ucap Eddy.

    Eddy juga mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK, jika nanti ada yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.

    “Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka,” tegas Eddy.

    Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menyatakan, tidak akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

    Hal ini karena banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini perlu diperbaiki secara rinci.

    “Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ujar Eddy.

    Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.

    “Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” pungkas Eddy.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengguna Narkoba, DJ Joice Kemungkinan Besar Jalani Rehabilitasi
    Next Article Cerita Jevon Andrean boyong dua unit Kawasaki Ninja H2 untuk investasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.