Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
    News

    Pemerintah Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

    June 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

    Eddy Hiariej tak mempermasalahkan, jika nantinya ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pasal penghinaan terhadap Presiden.

    “Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP),” kata pria yang karib disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

    Eddy tak memungkiri, pasal penghinaan presiden menimbulkan pro kontra, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (JR). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

    “Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan,” ucap Eddy.

    Eddy juga mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK, jika nanti ada yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.

    “Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka,” tegas Eddy.

    Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menyatakan, tidak akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

    Hal ini karena banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini perlu diperbaiki secara rinci.

    “Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ujar Eddy.

    Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.

    “Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” pungkas Eddy.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengguna Narkoba, DJ Joice Kemungkinan Besar Jalani Rehabilitasi
    Next Article Cerita Jevon Andrean boyong dua unit Kawasaki Ninja H2 untuk investasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.