JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah menyiapkan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada gelombang pertama.
“Jadi, kami (Pemerintah) siapkan tunjangan pindah, tunjangan kemahalan, kepangkatan, dan seterusnya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (31/10).
Anas menambahkan belum ditetapkan secara pasti berapa nilai insentif yang akan diberikan tersebut. Namun, dia mengungkapkan besaran insentif itu terdiri atas komponen harga kemahalan, risiko, hingga biaya kepindahan.
Terkait jumlah ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN pada gelombang pertama, Anas menyebut jumlah tersebut sesuai dengan gedung yang telah siap dipakai mulai Juli 2024. “Kemarin sih simulasinya total 6.000 ASN sampai Juli, separuh kurang lebih 1.500-an untuk ASN, dan separuhnya untuk polri,” jelas Anas.
Saat ini, lanjutnya, Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan besaran biaya insentif untuk para ASN. “Begitu ASN pindah, semua (insentif) sudah bisa jalan,” tambahnya.
Anas menegaskan bahwa insentif yang diberikan tersebut akan dihitung per orang dengan mempertimbangkan status keluarga. Menurut dia, ASN yang sudah berkeluarga dan belum berkeluarga nantinya akan diberikan fasilitas berbeda. “Misalnya, belum ada suami atau istri, berarti tinggalnya di sharing apartment. Terus, kalau yang sudah berkeluarga, maka (tempat tinggal) akan berbeda,” kata Anas.
Sebelumnya, dalam Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (3/10), Presiden Joko Widodo memastikan ASN yang pindah ke IKN akan mendapat sejumlah fasilitas hingga insentif agar proses pemindahan ASN tidak berlangsung alot.
“Kalau enggak ada ini (insentif), alot pasti; tetapi kalau ada insentif kan beda. Rumah dinas, juga ada rumah tapak maupun apartemen. Biaya pindah juga diberikan suami istri plus anak. Ada tunjangan kemahalan dan fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Presiden Jokowi. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link