JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam peraturan tersebut menetapkan pintu masuk ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, melalui bandara udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Sementara itu, pelabuhan laut melalui Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Kemudian, pos lintas batas negara melalui Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur. Setibanya di Indonesia, WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
“Warga Negara lndonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan dengan sejumlah keriteria,” kata Suharyanto dalam surat edarannya, Minggu (3/12).
Tetapi WNI yang juga pulang dari perjalanan luar negeri, harus mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1. Menurut Suharyanto, pelaksanaan karantina harus mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link