Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Tetapkan Karantina dari Luar Negeri Selama 14 Hari
    News

    Pemerintah Tetapkan Karantina dari Luar Negeri Selama 14 Hari

    January 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Tetapkan Karantina dari Luar Negeri Selama 14 Hari 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

    Dalam peraturan tersebut menetapkan pintu masuk ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, melalui bandara udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Sementara itu, pelabuhan laut melalui Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.

    Kemudian, pos lintas batas negara melalui Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur. Setibanya di Indonesia, WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

    “Warga Negara lndonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan dengan sejumlah keriteria,” kata Suharyanto dalam surat edarannya, Minggu (3/12).

    Tetapi WNI yang juga pulang dari perjalanan luar negeri, harus mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

    Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1. Menurut Suharyanto, pelaksanaan karantina harus mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Perpanjang Status Kebencanaan Pandemi Covid-19
    Next Article Kasus Pertama Omicron di Jatim Terdeteksi Lewat Metode WGS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.