Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Tolak, DPR Ngotot Dana Saksi Partai Masuk APBN
    News

    Pemerintah Tolak, DPR Ngotot Dana Saksi Partai Masuk APBN

    October 18, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Tolak, DPR Ngotot Dana Saksi Partai Masuk APBN

    Gedung DPR

    Jakarta – Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.

    Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, alasan pemerintah menolak usulan tersebut karena pembiayaan dana saksi partai tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.



    “Pemerintah berargumen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan,” kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).

    Meski demikian, kata Aziz, DPR masih terus menjajaki agar usulan dana saksi partai itu dapat direalisasikan pada Pemilu 2019 mendatang. Sehingga, semua parpol bisa melihat pelaksanaan Pemilu di tiap-tiap TPS bisa terlaksana.

    Baca juga :

    • DPR Usulkan Dana Saksi Parpol Rp3,9 Triliun dalam APBN
    • Penembakan Gedung DPR RI Teror?
    • Penembakan Gedung DPR, Polisi Harus Rekonstruksi dan Uji Balestik

    Meski dalam UU tidak diatur, lanjut Aziz, Banggar sedang meminta pandangan dari seluruh fraksi di DPR terkait usulan untuk dimasukkan dalam RUU APBN 2019.

    “Kita terima pandangan-pandangan fraksi untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran,” kata Aziz.

    Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan tersebut.

    “Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu,” kata Amali, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10).

    TAGS : Pemilu 2019 DPR Dana Saksi Banggar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42445/Pemerintah-Tolak-DPR-Ngotot-Dana-Saksi-Partai-Masuk-APBN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTidak Ada Klausul Infratsruktur dalam Akad Wakalah Haji
    Next Article KPK kembali Panggil Istri Siri Gubernur Non Aktif Aceh
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.