Pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda (foto: Humas PUPR)
Tokyo – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membutuhkan Rp931 triliun untuk membangun infrastruktur selama periode 2015-2019. Namun, jumlah itu tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh APBN, sehingga harus melibatkan konsorsium swasta.
Sabtu (15/7) kemarin, saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan kunjungan ke Jepang, ia sekaligus mengundang pengusaha asal Negeri Sakura menanamkan investasinya di Indonesia. Kesempatan berinvestasi di Indonesia, terutama di bidang infrastruktur, menurutnya saat ini terbuka lebar. Apalagi, dari anggaran Rp931 tersebut pemerintah ditarget membangun 65 bendungan, 45 di antaranya bendungan baru, 1.000 km jalan tol, program 100-0-100 untuk air bersih, penataan kumuh dan sanitasi serta program satu juta rumah.
“Untuk memenangkan persaingan global saat ini, hanya bisa diraih jika negara telah siap, termasuk ketersediaan infrastruktur pendukungnya,” kata Menteri Basuki lewat siaran pers, Minggu (16/7) di Jakarta.
Melibatkan Jepang dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia bukan kali pertama dilakukan. Pada 1974 silam, Indonesia dan Jepang pernah bekerja sama melakukan pembangunan Sungai Brantas. Hasilnya, Jepang mampu membuat Sungai Brantas tidak meluap saat musim hujan.
Sementara Penasihat Khusus Perdana Menteri Jepang Hiroto Izumi menilai invstasi Jepang ke Indonesia akan menguat, seiring dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dan Shinzo Abe beberapa waktu lalu. Kemitraan tersebut semakin diperkuat dengan kehadiran Menteri Basuki di Jepang.
TAGS : Kementerian PUPR Infrastruktur Jepang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18888/Pemerintah-Undang-Jepang-Bangun-Infrastruktur/