Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Wajib Fasilitasi Penyandang Disabilitas
    News

    Pemerintah Wajib Fasilitasi Penyandang Disabilitas

    November 24, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Wajib Fasilitasi Penyandang Disabilitas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Wajib Fasilitasi Penyandang Disabilitas

    Sidang Komisi Bahtsul Masail membahas masalah kaum difabel (foto: PBNU)

    Mataram – Islam memandang semua manusia adalah setara. Yang membedakannya adalah tingkat ketakwaannya. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapat perlakuan manusiawi dan layanan fasilitas bagi keterbatasan yang mereka alami.

    Demikian di antara poin yang disepakati dalam Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah yang salah satunya menyoroti konsep fiqih penyandang disabilitas di Pondok Pesantren Darul Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11). Sidang dipimpin oleh Katib Syuriyah PBNU KH Abdul Ghofur Maimoen.

    Dalam rumusan yang disusun dinyatakan bahwa Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutanbisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak.

    Secara fiqih, mereka tetap dibebani kewajiban menjalankan kewajiban syariat (taklif) selama akal mereka masih mampu bekerja dengan baik. Hanya saja Islam memberikan keringanan menurut kondisinya. Mereka diperbolehkan menjalankan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya.

    “Karena sebagian penyandang disabilitas tetap diwajibkan menjalankan syariat Islam, maka negara punya kewajiban bukan hanya membuat kebijakan melainkan juga menyediakan fasilitas publik yang ramah terhadap kaum penyandang disabilitas-kaum difabel,” bunyi rumusan tersebut.

    Dalam konteks penyandang disabilitas, negara memiliki tanggung jawab membuat penyandang disabilitas bisa menjalani kehidupan secara nyaman. Ruang publik dibuat ramah terhadap penyandang disabilitas.

    Begitu juga dengan ruang-ruang komunal seperti rumah ibadah. Khutbah-khutbah keagamaan yang disampaikan juga perlu mempertimbangkan keberadaan kaum difabel netra, difabel rungu, dan sebagainya. Karena itu ketika khutbah disampaikan, masjid-masjid di Indonesia perlu menyediakan bahasa isyarat, teks tertulis, dan sebagainya.

    “Tentu pemenuhan segala kebutuhan warga negara harus mempertimbangkan kemampuan negara. Sebab, tidak jarang dijumpai ketimpangan antara daftar kebutuhan yang harus dipenuhi dan keterbatasan anggaran yang tak bisa dihindari. Jika itu terjadi, maka negara perlu membuat skala prioritas dengan mendahulukan orang yang sangat membutuhkan daripada yang sekedar butuh,” lanjutnya.

    Forum sidang komisi ini juga menyinggung soal keterkaitan konsep disabilitas dengan faktor sosial. Seseorang disebut penyandang disabilitas ketika ia tidak memiliki akses yang sama dengan orang normal pada umumnya lantaran fasilitas yang terbatas atau masyarakat yang tidak ramah dengan keadaan orang tersebut.

    Hasil diskusi peserta bahtsul masail ini akan dibawa ke sidang pleno pada hari ini (25/11) untuk ditinjau bersama lalu ditetapkan secara resmi. Selain soal fiqih disabilitas, musyawirin juga mendiskusikan tentang ujaran kebencian, distribusi lahan/aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’i, dan konsep ilhaqul masail binadhairiha.

    TAGS : Munas Ulama Konbes NU Bahtsul Masail

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25315/Pemerintah-Wajib-Fasilitasi-Penyandang-Disabilitas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMbah Maimoen Ungkap Kesamaan Indonesia dan Etika Politik Rasul
    Next Article Munas NU: Ada Enam Rekomendasi Penting untuk Pemerintah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.