Saturday, February 27, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela

January 15, 2021
in News
2 min read
Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Amnesty International Indonesia menilai, ancaman pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah merupakan pelanggaran HAM. Amnesty menegaskan, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun sebelum dilakukan vaksinasi.

Pernyataan ini menanggapi argumentasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej yang menyatakan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

“Pemerintah wajib mengupayakan proses vaksinasi dilakukan secara sukarela. Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Ari menyampaikan, pemerintah memang bisa membuat vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia international.

“Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi,” tegas Ari.

Alih-alih menakuti masyarakat dengan sanksi pidana, sambung Ari, pemerintah seharusnya fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin.

Menurutnya, manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang mudah dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa pahami dan format yang dapat mudah diakses, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.

“Amnesty mengingatkan, bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai. Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun,” tegas Ari.

Baca juga: Anies Buka Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Tiga Kelompok Dipilih

Sebagaimana diketahui, Wamenkumham Edward Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 tersebut mengatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

Next Post

LKPP Serap Aspirasi Rancangan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Related Posts

Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI
News

Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI

February 27, 2021
Munarman Tantang Polri Usut Kerumunan Jokowi Seperti Kasus Rizieq
News

Polri Sebut Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

February 27, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Turun 2.000 Kasus dari Sehari Sebelumnya, Nasional Catatkan Tambahan di Atas 6.000 Orang

February 27, 2021
Next Post
LKPP Serap Aspirasi Rancangan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

LKPP Serap Aspirasi Rancangan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Gempa 6,2 Guncang Majene, Tiga Tewas dan Puluhan Luka-luka

Ini, Pemicu Gempa Majene yang Sebabkan Puluhan Tewas dan Ratusan Luka-luka

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Turun 2.000 Kasus dari Sehari Sebelumnya, Nasional Catatkan Tambahan di Atas 6.000 Orang

10 hours ago
Daftar promo penjualan IIMS Virtual 2021

Daftar promo penjualan IIMS Virtual 2021

7 days ago
Truk dan bus Daimler bakal pakai mesin pabrikan AS Cummins

Truk dan bus Daimler bakal pakai mesin pabrikan AS Cummins

3 days ago
Survei CLSA Membuktikan, Kenapa Go-Food Lebih Banyak Digunakan Dibandingkan Aplikasi Lain – KRJOGJA

Survei CLSA Membuktikan, Kenapa Go-Food Lebih Banyak Digunakan Dibandingkan Aplikasi Lain – KRJOGJA

1 day ago
Nasional Catatkan Rekor Baru Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19

Dari Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Suspek COVID-19 hingga Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X

2 days ago
Dorong Investasi dari Eropa, Bahlil Jelaskan UU Cipta Kerja

Isu Tesla Batal Investasi di RI, Bos BKPM: Dunia Belum Berakhir

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Aktor Senior Paman Tat Meninggal, Stephen Chow Berduka

Aktor Senior Paman Ng Man-tat Meninggal Akibat Kanker Hati

Polri Sebut Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

Traveloka Rencana Ekspansi Ke Thailand Dan Vietnam Sebelum IPO

Pameran IKM Bali Bangkit Tuai Pujian Menparekraf Sandiaga

Turun 2.000 Kasus dari Sehari Sebelumnya, Nasional Catatkan Tambahan di Atas 6.000 Orang

Trending

Soal Klarifikasi Nissa Sabyan-Ayus, Begini Kata Melati
Entertainment

Soal Klarifikasi Nissa Sabyan-Ayus, Begini Kata Melati

February 27, 2021

JawaPos.com–Tidak lama dari mencuatnya isu perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus beberapa waktu lalu, Melati menyedot perhatian publik...

Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI

Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI

February 27, 2021
Suku Bunga BI Rendah, Investasi Ini Cocok Saat Pandemi

Suku Bunga BI Rendah, Investasi Ini Cocok Saat Pandemi

February 27, 2021
Aktor Senior Paman Tat Meninggal, Stephen Chow Berduka

Aktor Senior Paman Tat Meninggal, Stephen Chow Berduka

February 27, 2021
Aktor Senior Paman Ng Man-tat Meninggal Akibat Kanker Hati

Aktor Senior Paman Ng Man-tat Meninggal Akibat Kanker Hati

February 27, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Soal Klarifikasi Nissa Sabyan-Ayus, Begini Kata Melati
  • Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar Sebagai Presiden KMLI
  • Suku Bunga BI Rendah, Investasi Ini Cocok Saat Pandemi
  • Aktor Senior Paman Tat Meninggal, Stephen Chow Berduka
  • Aktor Senior Paman Ng Man-tat Meninggal Akibat Kanker Hati

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!