JawaPos.com–Pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan besar.
”Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko seperti dilansir dari Antara di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3).
Menurut dia, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium patut diwaspadai. Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas tersebut.
Menurut dia, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000/liter, pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.
”Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan),” tutur Moeldoko.
Dia menambahkan, langkah pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan pasar. ”Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, harga keekonomian ditentukan pasar. Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah,” ucap Moeldoko.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link