Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemilik Situs nikahsirri Terancam Kena Pasal Perdagangan Orang
    News

    Pemilik Situs nikahsirri Terancam Kena Pasal Perdagangan Orang

    September 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemilik Situs nikahsirri Terancam Kena Pasal Perdagangan Orang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemilik Situs nikahsirri Terancam Kena Pasal Perdagangan Orang

    Kepolisian merilis penangkapan pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi, Minggu (24/9) di Mapolda Metro Jaya

    Jakarta – Kasus Lelang Perawan lewat situs nikahsirri.com berpotensi tersangkut pasal pidana perdagangan orang. Pasalnya, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, kasus tersebut mengandung eksploitasi terhadap kaum perempuan.

    “Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini. Ke depannya kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas, apakah ada unsur perdaganagn orang dalam kasus ini. Mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini,” kata Menteri PPPA lewat siaran pers, Senin (25/9).

    Bila terbukti memenuhi unsur perdagangan orang, maka pemilik nikahsirri.com Aris Wahyudi yang saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya bisa terkena pasal berlapis.

    Seperti diketahui, pelaku tindak pidana perdagangan orang terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Aris sebagai tersangka kepemilikan situs nikahsirri.com. Dalam situs tersebut, ia menawarkan lelang keperawanan lewat kawin kontrak, dan menawarkan fasilitas jodoh serta wali.

    Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal Undang-Undang (UU) ITE dan atau UU Pornografi, serta UU perlindungan anak.

    TAGS : Lelang Perawan Nikahsirri Aris Wahyudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22284/Pemilik-Situs-nikahsirri-Terancam-Kena-Pasal-Perdagangan-Orang/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump Batasi Delapan Negara Masuki Amerika Serikat
    Next Article China Cabut Pyonyang Sebagai Sumber Penghasilan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.