Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemkot Surabaya Persilakan Salat Idul Fitri dengan Disiplin Prokes
    News

    Pemkot Surabaya Persilakan Salat Idul Fitri dengan Disiplin Prokes

    May 7, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemkot Surabaya Persilakan Salat Idul Fitri dengan Disiplin Prokes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sepekan menjelang Lebaran, Pemkot Surabaya membuat edaran terkait dengan salat Idul Fitri. Pelaksanaan salat berjamaah tersebut diatur agar tidak menjadi klaster persebaran Covid-19.

    Pemkot memang telah mengambil keputusan salat Idul Fitri bisa tetap berjalan. Namun, diberlakukan aturan yang ketat. Harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kepastian itu disampaikan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto.

    Meski mendapatkan lampu hijau, pemkot harus melakukan langkah antisipasi agar virus korona tidak merebak. Juga memicu klaster salat Idul Fitri.

    Pengurus masjid yang hendak menggelar salat Idul Fitri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Kemudian, satgas turun melakukan pemantauan prokes. SOP yang sudah ditetapkan dipastikan telah terpenuhi. Selain itu, pemkot meminta satgas mandiri bertindak tegas. ’’Kalau tidak mengenakan masker serta suhu di atas normal, diimbau salat di rumah,’’ tegas mantan Kasatpol PP itu.

    Selain itu, ada prokes yang harus ditaati. Di antaranya, membuka seluruh pintu dan jendela masjid, menjaga sirkulasi udara, menyiapkan satgas mandiri, serta menyemprotkan cairan disinfektan. Juga dilarang menggunakan karpet, wajib membawa peralatan ibadah sendiri, mempersingkat waktu ibadah, mengenakan masker, serta tidak bersalaman.

    Jika salat dilakukan di luar masjid atau di lapangan, prokes juga tetap berjalan. Yaitu, tempat harus steril, disemprot disinfektan, jarak antarsaf minimal 1 meter, serta memakai masker. ’’Wajib membawa peralatan ibadah sendiri,’’ paparnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInilah Arti Kurban Idul Adha, Tata Cara Hingga Sunnah Rasulullah SAW
    Next Article Bank Mandiri Bagikan Sembako pada Masyarakat dan Anggota TNI/Polri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.