Pemotongan Ketiga 20 Persen Royalti Jadi Polemik, LMKN Respons Begini

JawaPos.com – Permasalahan terkait royalti sempat menuai kisruh di kalangan asosiasi dan musisi. Hal itu terjadi setelah PT. Lentera Abadi Solutama (LAS), pihak ketiga (partner kerja LMKN) yang bertanggung jawab atas pengadaan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) mengambil 20 persen dari royalti dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) juga mengambil 20 persen.

Aturan tersebut dianggap tidak adil bagi musisi dan pemilik hak cipta. Salah satu asosiasi yang menyoroti hal itu adalah Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI). Kebijakan tersebut dinilai menciderai rasa keadilan bagi pencipta lagu dan musisi.

“Dalam UU Hak Cipta, 20 persen bagian untuk digunakan oleh LMKN dalam menyalurkan royalti itu, tapi dalam pasal 21 Peraturan Menteri 2021 LMK tetap memiliki 20 persen, LMKN 20 persen juga. Jadi totalnya 40 persen. Kenapa ini bisa terjadi? Saya menduga tidak ada komunikasi antara LMKN dan LMK,” kata Once Mekel selaku anggota AMPLI pada saat itu.

Terkait kisruh royalti ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 Dharma Oratmangun memastikan pemotongan dari pendapatan royalti hanya boleh maksimal 20 persen mencakup pihak ketiga, LMKN dan LMK. Sementara 80 persen dari pendapatan dialokasikan semuanya kepada pemilik hak.

“Kami menyampaikan kepada semua, ataupun pihak ketiga termasuk PT Las, kita terikat hanya 20 persen. Sementara 80 persen kita serahkan kepada pemberi kuasa,” kata Dharma Oratmangun di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Dharma mengakui dirinya telah menerima masukan dari sejumlah pihak terkait kisruh masalah royalti pada kepemimpinan sebelumnya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah memberikan masukan dan usulan secara tertulis yang kemudian diteruskannya kepada pemerintah.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link