Mantan Wali Kota Kendari yang saat ini menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Penahanan mereka diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Adapun empat tersangka itu yakni, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Kemudian, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih. Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan sejak 21 Maret 2018. Dengan perpanjangan penahanan itu, Asrun dan anaknya serta Hasmun dan Fatimah bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 29 April 2018.
“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018 untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.
KPK menduga uang suap yang diterima Adriatma dari Hasmun Hamzah dipergunakan untuk uang kepentingan biaya politik atau kampanye sang ayah, Asrun, yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.
Kasus ini sendiri terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp 1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.
Setelah sempat dibawa kabur oleh sejumlah pihak, uang hampir Rp 2,8 itu akhirnya berhasil diamankan tim KPK pada Rabu (7/3/2018). Selain uang, tim juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan untuk membawa uang tersebut.
Adriatma, Asrun dan Fatmawati yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Hasmun yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30837/Penahanan-Tersangka-Korupsi-Kendari-Diperpanjang-KPK/