Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penahanan Tersangka Korupsi Kendari Diperpanjang KPK
    News

    Penahanan Tersangka Korupsi Kendari Diperpanjang KPK

    March 19, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penahanan Tersangka Korupsi Kendari Diperpanjang KPK

    Mantan Wali Kota Kendari yang saat ini menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap.

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Penahanan mereka diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Adapun empat tersangka itu yakni, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

    Kemudian, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatimah Faqih. Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu dilakukan sejak 21 Maret 2018. Dengan perpanjangan penahanan itu, Asrun dan anaknya serta Hasmun dan Fatimah bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 29 April 2018.‎
    ‎
    “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018 untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).

    Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.‎

    KPK menduga uang suap yang diterima Adriatma dari Hasmun Hamzah dipergunakan untuk uang kepentingan biaya politik atau kampanye sang ayah, Asrun, yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.

    ‎Kasus ini sendiri terungkap dari ‎hasil operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp 1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.

    Setelah sempat dibawa kabur oleh sejumlah pihak, uang hampir Rp 2,8 itu akhirnya berhasil diamankan tim KPK pada Rabu (7/3/2018). Selain uang, tim juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan untuk membawa uang tersebut. ‎
    ‎
    Adriatma, Asrun dan Fatmawati yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

    Sedangkan, Hasmun yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30837/Penahanan-Tersangka-Korupsi-Kendari-Diperpanjang-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBocah Sembilan Tahun Bunuh Kakak Sendiri Gegara Video Game
    Next Article Fahri Yakin Presiden PKS jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.