Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penahanan Zumi Zola Diperpanjang KPK
    News

    Penahanan Zumi Zola Diperpanjang KPK

    April 26, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penahanan Zumi Zola Diperpanjang KPK

    Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli. Tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 29 April 2018. “Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 – 9 juni 2018,” ucap Febri melalui pesan singkat, ‎Kamis (26/4/2018).

    Sejumlah upaya dilakukan penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat Zumi menjadi pesakitan ini. Salah satunya dengan menggeledah ‎tujuh lokasi di Jambi pada Selasa (24/4/2018).

    Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah H Jais. H Jais disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan berkas dan dokumen terkait dengan proyek-proyek dan catatan keuangan di lingkungan Pemprov Jambi.

    ‎Seperti diketahui, Zumi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi senilai Rp 6 miliar. Diduga uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi didugw disiapkan Zumi Zola sebagai `uang ketok` agar DPRD Jambi mau memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

    ‎Keduanya disangkakan pasal 12  huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ Zumi sebelumnya resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018.

    TAGS : Zumi Zola Jambi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33235/Penahanan-Zumi-Zola-Diperpanjang-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Isu TKA, Ketua DPR Bela Jokowi
    Next Article Akbar Tanjung: Jokowi-Cak Imin Cocok
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.