Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta – Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk “kerakusan” partai politik (Parpol) di DPR.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR hanya memperlakukan fungsi legislasinya sebegitu sempitnya hingga hanya berpikir bagaimana memuaskan syahwat “bagi-bagi kue kekuasaan”.
“Kalau sebuah RUU disusun hanya untuk memikirkan kepentingan jangka pendek bagi-bagi kekuasaan, maka rakyat dirugikan karena DPR hanya terus akan menjadi ladang kekuasaan parpol semata, bukan ladang perjuangan aspirasi rakyat,” kata Lucius, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/2).
Menurutnya, pimpinan DPR, MPR dan DPD merupakan jabatan fungsional bukan hirarkis. “Mereka mestinya setara dengan anggota lain namun berbeda pada fungsi atau cara kerja atau bidang tugas saja,” tegasnya.
Karena fungsional, kata Lucius, maka tak masuk akal memaksakan penambahan kursi pimpinan di saat waktu masa jabatan DPR, MPR dan DPD hanya tinggal setahunan.
“Apa yang signifikan bisa dihasilkan para pimpinan itu diwaktu yang begitu terbatas?
Fungsi legislasi juga rusak karena orientasi pembuatan RUU hanya untuk jangka waktu pendek, untuk kepentingan yang sangat pragmatis yakni urusan bagi-bagi jatah antar fraksi saja,” katanya.
Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi untuk pimpinan DPD. Kesepakatan itu diambil setelah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) dan rapat kerja dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2) malam.
TAGS : RUU MD3 Pimpinan DPR Parpol
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28928/Penambahan-Kursi-Pimpinan-DPR-Bukti-Kerakusan-Parpol/