Ilustrasi Sosial Media
Jakarta – Seorang berinisial HA, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat karena dianggap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook.
Ujaran itu menjelang pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu. Dan menurut Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, pelaku ditangkap di rumahnya. “Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” ujarnya.
pada video unggahan HA, mereka pernyataan melalui ponsel yang isinya menghujat tokoh ulama Kabupaten Sampang dan menantang “carok” karena berbeda pilihan politik pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018.
Video itu sempat membuat keresahan. Pasalnya, menjadi viral dan ditonton hingga puluhan ribu warganet hanya dalam hitungan jam. Menurut AKBP Budhi, ancaman HA dalam pengaruh narkoba dan itu diakui tersangka. “Kami ringkus di rumahnya pukul 00.00 WIB, tadi pagi,” ujarnya dilansir Antara.
Saat ini, kata Kapolres, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan memeriksa juga empat orang sebagai saksi. Ancamannya, HA dijerat tersangka ujaran kebencian dengan hukuman 5 tahun penjara.
TAGS : Ujaran Kebencian Carok Kabupaten Sampang Sosial Media
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43519/Penantang-Carok-Kebencian-Ditangkap-Polisi/