Ngabuburit Media di Jakarta, pada Senin (28/5) petang.
Jakarta – Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyambut baik wacana penarikan kewenangan guru di bawah pemerintah pusat. Menurutnya, jika kebijakan itu diberlakukan, maka problem penumpukan guru di satu wilayah dapat teratasi.
Caranya, lanjut Indra, yakni dengan memanfaatkan data siswa dan guru yang terdapat di data pokok pendidikan (dapodik).
Sehingga, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bisa menyesuaikan antara jumlah siswa dengan guru yang dibutuhkan.
“Tiap kabupaten/kota dihitung berapa jumlah siswanya, dan berapa jumlah guru yang dibutuhkan, dengan standar rasio yang ditetapkan Kemdikbud,” ujar Indra dalam acara ‘Ngabuburit Media’ bertajuk ‘Melihat Peluang Tata Kelola Guru di Bawah Pemerintah Pusat’, di Jakarta, pada Senin (28/5) petang.
Saat ini guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Undang-undang (UU) otonomi daerah. Guru SMA/SMK ditangani pemerintah provinsi, sedangkan guru SD dan SMP di bawah tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.
Regulasi ini, lanjut Indra, masih menyisakan sejumlah masalah pemerataan guru di tiap daerah. Ada daerah yang memiliki rasio guru lebih besar dibandingkan jumlah siswa, sebaliknya ada pula yang kekurangan guru. Begitu pula soal pendapatan dan kelayakan tempat mengajar.
“Jomplang sekali. PNS di DKI Jakarta digaji sampai Rp31 juta per bulan, sedangkan di sekolah di daerah ada yang dibayar Rp300 per tiga bulan. Itu baru penghasilan, belum juga tempat kerja. Pengaturan seperti ini masih belum jelas,” kata Indra.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Menurutnya, guru harus dipersepsikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga seperti halnya TNI/Polri, penarikan guru ke pusat berguna untuk melakukan pemerataan di daerah yang mengalami kekurangan guru.
“Harus ada persamaan perspesi aparatur sipil negara, jadi bisa dipindahkan sesuai kebutuhan,” terang Ferdi.
Ferdi menambahkan, penarikan guru ke pusat tidak akan membebani anggaran negara. Bila jumlah guru di Indonesia diasumsikan tiga juta orang, maka pemerintah hanya perlu mengeluarkan biaya Rp76,8 triliun, dari total anggaran pendidikan Rp444 triliun, untuk menggaji para guru.
“Kalau soal anggaran tinggal diambil dari APBN, saya rasa tidak kesulitan,” jelasnya.
Sementara Ketua PGRI Usman mengatakan, sebelum buru-buru menarik guru ke pusat, pemerintah harus memilah antara guru yang sudah disertifikasi dengan yang belum. Hanya guru yang tersertifikasi, kata Usman, yang layak dianggap sebagai guru profesional.
“Jika melihat rasio, sangat mewah memang. Saya berpandangan, hanya guru-guru yang sudah disertifikasi dan sudah profesional. Sedangkan guru-guru di luar itu, harusnya tak dimasukkan karena belum mendapatkan pendidikan yang layak dan profesional,” kata Usman.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB dan Mendikbud berwacana menarik guru ke pusat. Wacana ini berdasarkan kajian pemerintah, di mana di sejumlah negara guru berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Penarikan guru ke pusat juga dinilai lebih efektif dalam rangka meratakan persebaran guru di seluruh Indonesia.
TAGS : Pendidikan Kemdikbud Kemenpan RB Guru
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35318/Penarikan-Guru-ke-Pusat-Solusi-Penumpukan-di-Daerah/