Cristoporus Richard dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokmen surat atas tanah di wilayah Ungasan, Badung Bali
Jakarta – Tim Penasihat Hukum Cristoporus Richard menyebut kasus yang menjerat kliennya sejak awal sudah janggal. Sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya tak diterima lantaran tidak memenuhi syarat.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Cristoporus Richard dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokmen surat atas tanah di wilayah Ungasan, Badung Bali, Selasa (10/4/2018). Sebelumnya, Cristoforus Richard dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Sebenarnya perkara Richard ini sejak awal seharusnya dakwaan itu tidak harus di terima karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam menyusun surat dakwaan,” ucap Teguh Samudera dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum, kata Teguh menilai janggal ihwal pelaporan pasal 266, namun ada kekurangan dalam P19 oleh pihak kejagung itu tidak terpenuhi, dan sudah dua kali dilakukan. “Eh tau tiba-tiba berkas di terima dan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan pasal 263 ayat 1 dan ke 2 ayat 2,” ujar dia.
Diduga dari sana saja pelanggaran dilakukan. Di tingkat penyidikan terjadi pelanggaran peraturan Kapolri, dan di tingkat kejaksaan juga ada pelanggaran terhadap peraturan jaksa agung. Tim kuasa hukum juga mengkritisi kredibilitas pelapor dalam kasus ini. Dimana sang pelapor dinilai tidak kredibel.
“Ternyata yang melaporkan itu tidak punya kwalitas sebagai pelapor. Para pelapor tidak pernah melihat surat yang diduga atau disangka palsu maupun di palsukan itu di persidangan juga di buktikan bahwa dia tidak pernah melihat sehingga apa yang dilaporkan, dan ada apa ini. Dari sisi itu aja substansinya harusnya sudah sejak awal jadi masalah hukum yang harusnya tidak dapat diadili,” ungkap dia.
Tim kuasa hukum Richard juga semakin menemukan dakwaan yang disusun tidak cermat ketika perkara ini masuk tahap pembuktian hingga sebelum tuntutan dibacakan. Karena itu, tim kuasa hukum optimis majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Sehingga sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kita minta supaya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” kata dia.
Pledoi penasihat hukum akan dipertimbangkan Majelis hakim yang diketuai hakim Chatim Chaerudin, sembari menunggu pledoi pribadi Richard yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Semula, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard belakangan justru dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dituduh melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.
TAGS : Kasus Dokumen Bali
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32238/Penasihat-Hukum-Richard-Umbar-Kelemahan-Dakwaan-Jaksa/