Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi
    News

    Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi

    May 3, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pencabutan Gelar Akademik Koruptor Wewenang Institusi

    Ilustrasi gelar akademik

    Bandung – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan, pencabutan gelar akademik bagi koruptor bukan hal yang mustahil dilakukan.

    Akan tetapi, wewenang untuk melakukan pencabutan tersebut berada di tangan institusi tempat koruptor tersebut pernah mengeyam pendidikan. Sementara di luar itu hanya sebatas memberikan rekomendasi.

    “Silahkan memberikan masukan dan kami sudah menerima hal itu. Tetapi biarkan nanti institusi yang mempunyai kewenangan yang memutuskannya. Toh, mereka nanti mempunyai screening (seleksi, Red) sendiri untuk mempertimbangkan berbagai masukan,” kata Dimyati dalam usai diskusi ‘Pembangunan Iklim Akademis dan Profesi Sebagai Seorang Ilmuwan’, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, pada Rabu (2/5).

    Dimyati menerangkan, pencabutan gelar bagi koruptor membutuhkan pertimbangan yang matang. Termasuk salah satunya kajian komprehensif dari tim penilaian angka kredit (PAK).

    “Ada kriterianya. Tapi itu tetap kembali kepada institusi yang memberikan (gelar, Red),” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya Majelis Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum mendorong pencabutan gelar bagi pelaku korupsi. Hal itu bertujuan untuk menekan angka korupsi yang dewasa ini dinilai makin mengkhawatirkan.

    Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Prof. Dr. Yusram Massijaya di Makassar pada Senin lalu mengatakan, pencabutan gelar memungkinkan dilakukan oleh institusi tempat pelaku korupsi mendapatkan gelarnya.

    “Sedangkan Majelis Dewan Guru Besar tidak bisa mencabut, tapi bisa merekomendasikan dan yang mengeksekusi hal itu adalah rektor,” kata Yusram.

    TAGS : Pendidikan Koruptor Gelar Akademik

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33642/Pencabutan-Gelar-Akademik-Koruptor-Wewenang-Institusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBerdamai dengan Korut, Korsel Tak Ingin Pasukan AS Tinggalkan Semenanjung
    Next Article Dituduh Curi Data Facebook, Cambridge Analytica Ditutup
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.