Tuesday, May 24, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pencabutan Klaster Pendidikan Bukti RUU Ciptaker Bermasalah

September 26, 2020
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Pencabutan Klaster Pendidikan Bukti RUU Ciptaker Bermasalah
5
SHARES
19
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi langkah Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) yang mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebelumnya pemerintah dan Baleg juga menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Langkah bersama Baleg dan pemerintah ini menurut Hidayat sesuatu yang baik, karena mau mendengar aspirasi publik.

“Semua itu membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah. Karena itu sebaiknya pembahasan RUU itu dihentikan saja, agar tidak menghadirkan masalah-masalah lain yang lebih serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di kemudian hari,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9).

HNW menunjukan sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bermasalah. “Nuansa pengaturannya sangat kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan, yang tidak sesuai dengan cita-citabIndonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” ujarnya.

Hidayat menambahkan, konsep pengelolaan pendidikan dengan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam RUU Ciptaker itu menuai banyak kritik baik dari anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, maupun ormas dan organisasi pendidikan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Alhamdulillah dan terima kasih, kritik dan masukan masyarakat untuk mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, akhirnya didengarkan dan dikabulkan,” tambahnya.

HNW mengungkapkan, penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharus dilakukan. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kegaduhan, jika dikaji dari sisi pendidikan keagamaan (Islam). Karena di sana ada nuansa sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa membahayakan lembaga pendidikan keagamaan dan pengelolanya, seperti madrasah dan pesantren.

Apabila merujuk kepada UU, kata Hidayat maka baik madrasah maupun pesantren itu termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal. Masalahnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, yakni Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), bermuatan pengaturan pasal karet yang bisa mengancam sanksi hukum pidana dan denda bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan non formal, termasuk pesantren dan madrasah.

“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, diatur dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mengatur hukuman pidana atau denda. Jadi wajar, jika banyak Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet itu. Karena pasal tersebut, potensial jadi ancaman sanksi pidana maupun denda itu terhadap mereka” ujarnya.

Pencabutan terhadap klaster pendidikan dari RUU Ciptaker, ini kata Hidayat berarti aturan soal pendidikan dan pendidikan agama kembali kepada aturan dan UU semula, yang terbukti lebih baik dan lebih sesuai semangat reformasi dan konstitusi. “Dengan demikian, bisa tenteramlah lembaga pendidikan agama dan penyelenggaranya (yakni para kiyai dan ustadz) dari kemungkinan tersasar ancaman sanksi, akibat adanya pasal karet itu,” ujarnya.

Meski begitu, HNW menilai pencabutan klaster pendidikan dan penundaan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker belum menjawab masalah utama dan belum cukup mengakomodasi desakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan selaku stakeholders dari bangsa ini. Pasalnya, kuapabila diperhatikan lebih seksama, penolakan dari banyak kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas), di antaranya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), bukan hanya terkait dengan klaster pendidikan, melainkan seluruh RUU Ciptaker yang dinilai bermasalah. Hal tersebut sudah berulangkali disampaikan.

“Jadi, apabila DPR RI dan Pemerintah peka terhadap masukan dari masyarakat, seharusnya seluruh pembahasan RUU Ciptaker dihentikan, bukan hanya menunda klaster ketenagakerjaan dan menghentikan pembahasan Klaster Pendidikan yang hanya bagian kecil dari RUU itu,” ujarnya.

HNW menambahkan, ada juga ketentuan dalam RUU Ciptaker yang sangat bermasalah karena akan menabrak prinsip negara hukum yang dianut oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ketentuan itu misalnya, Pasal 170 RUU Ciptaker, yang memungkinkan pemerintah mengubah undang-undang yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah dengan hanya melalui peraturan pemerintah (PP).

Padahal, Pasal 5 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan UU, bukan untuk mengubah UU. Anehnya menurut UU tersebut, pembuatan Peraturan Pemerintah bisa dilakukan oleh Pemerintah yang dinyatakan “dapat” berkonsultasi cukup dengan Pimpinan DPR, tidak perlu atau tidak harus dengan DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat yang oleh UUD NRI 1945 diberi kekuasaan membuat UU.

“Pasal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945, sekaligus men-downgrade serta merampas kewenangan konstitusional DPR dalam proses legislasi. Kalau penyimpangan ini dilegalkan jadi UU, maka Indonesia akan diubah dari Negara Hukum dan Demokrasi berbasiskan Konstitusi, menjadi Negara berbasiskan kekuasaan dan kepentingan eksekutif,” ujarnya.

Mempertimbangkan semua itu, HNW mengingatkan apabila pemerintah sebagai inisiator tetap tidak mencabut keseluruhan Omnibus Law RUU Ciptaker, maka hanya akan menguras energi bangsa, yang mestinya fokus bersama-sama atasi covid-19. Pasalnya, ketentuan-ketentuan dalam RUU ini ini akan terus menerus dikoreksi dan dikritisi secara bersama-sama, bukan hanya oleh anggota Baleg DPR RI yang pro Rakyat, tetapi juga oleh seluruh kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Tentunya mereka adalah orang-orang yang ingin Indonesia sebagai negara hukum yang betul-betul mementingkan dan menomorsatukan kemaslahatan bangsa dan negaranya sendiri, bukan kepentingan investor asing. Dan tentunya mereka juga berharap, dengan koreksi dan kritikan tersebut, Pemerintah betul-betul melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 secara baik dan benar,” pungkas HNW.


Credit: Source link

Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Rayakan Tiga Tahun Kedatangan Sepasang Panda di Taman Safari Bogor

Next Post

Putra Jokowi Terpilih jadi ‎Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Related Posts

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
News

Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU

May 24, 2022
Dua Kasus Infeksi Cacar Monyet Ditemukan di Kanada
News

Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya

May 24, 2022
Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Dua Ratusan Orang
News

Masuk Minggu Ketiga Pascalibur Lebaran, Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Nasional Terjadi

May 24, 2022
Next Post
Putra Jokowi Terpilih jadi ‎Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Putra Jokowi Terpilih jadi ‎Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Barak Batalyon Infanteri di Sleman Hampir Rampung, KSAD: Keren!

Barak Batalyon Infanteri di Sleman Hampir Rampung, KSAD: Keren!

Bamsoet Dorong Penangkaran dan Pelestarian Satwa

Bamsoet Dorong Penangkaran dan Pelestarian Satwa

Lesti Kejora Pakai Dress Gucci Rp 61 Juta, Sama dengan Taylor Swift

Lesti Kejora Pakai Dress Gucci Rp 61 Juta, Sama dengan Taylor Swift

May 23, 2022
Hyundai akan investasi Rp81 triliun bangun EV dan pabrik baterai di AS

Hyundai akan investasi Rp81 triliun bangun EV dan pabrik baterai di AS

May 21, 2022
Hyundai manfaatkan robot Spot awasi keselamatan kerja pabrik

Hyundai investasi Rp73 triliun di AS untuk robotika, kendaraan otonom

May 22, 2022
Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang

Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang

May 20, 2022
Renault perkenalkan prototipe mobil SUV bertenaga hidrogen

Renault perkenalkan prototipe mobil SUV bertenaga hidrogen

May 22, 2022
SATTE 2022 Buka Peluang Kerja

SATTE 2022 Buka Peluang Kerja

May 20, 2022
OJK Yakin Inklusi Keuangan Indonesia Bisa Salip Singapura dan Thailand

Jaga Tata Kelola, OJK Larang Stakeholders Beri Bingkisan Lebaran 2022

April 26, 2022
Airlangga Sebut Kartu Prakerja Tingkatkan Daya Saing Angkatan Kerja

Menko Airlangga Nilai Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah di Jalur Tepat

May 13, 2022
Kapolri Sebut Idul Fitri Momentum Perkuat Persaudaaan dan Persatuan

Kapolri Sebut Idul Fitri Momentum Perkuat Persaudaaan dan Persatuan

May 1, 2022
Mudah dan Aman, Tunaikan Donasi Zakat lewat BRImo

BRImo Mudahkan Belanja Selama Libur Lebaran dengan QRIS

May 6, 2022
Kabar Duka di Momen Lebaran, Aktris Senior Mieke Widjadja Meninggal

Kabar Duka di Momen Lebaran, Aktris Senior Mieke Widjadja Meninggal

May 3, 2022
Resep Farrouj Meshwi, Ayam Bakar Lebanon untuk Lebaran

Resep Farrouj Meshwi, Ayam Bakar Lebanon untuk Lebaran

May 2, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU
  • Cacar Monyet Merebak, Kenali Gejalanya
  • Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!