Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini dilakukan secara daring (online). Karena baru pertama kali digelar secara daring, berbagai kendala pun muncul, di antaranya PPDB Jateng yang menemukan adanya banyak pendaftar yang menggunakan dokumen palsu. Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, melakukan sidak ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. Saat itu, ia mengecek banyaknya pendaftar yang menggunakan SKD (Surat Keterangan Domisili) pada pendaftaran PPDB Jateng 2020. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 13.834 calon siswa.
Ketika pendaftaran PPDB ditutup pada Kamis, 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB, tercatat setidaknya ada 1.007 calon siswa yang mencabut berkasnya. Hal ini disebabkan oleh berkas tersebut terindikasi aspal atau asli tapi palsu. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Masalahnya, pemalsuan dokumen bukan hal yang sepele. Hal ini termasuk tindak pidana. Pelaku bisa dihukum penjara hingga enam tahun apabila ada tuntutan.
“Hari ini PPDB resmi ditutup. Karena rentan terjadi masalah, proses PPDB memang selalu saya pantau terus,” ungkap Ganjar, “Salah satu masalahnya adalah ada sebanyak 13.834 calon siswa yang menggunakan SKD untuk mendaftar. Dari jumlah tersebut, 1.007 di antaranya beralih. Hal ini mungkin disebabkan oleh kemungkinan menggunakan dokumen palsu.”
“Kemarin saya menemukan beberapa data aspal, kemudian saya menghubungi langsung orangnya dan ia mengakui bahwa itu memang salah. Oleh karena itu, saya minta petugas untuk mengecek kebenaran seluruh SKD yang digunakan untuk mendaftar,” tegasnya. Banyaknya SKD yang diduga palsu membuat Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan. Dia meminta petugas untuk memperketat proses verifikasi serta validasi data. Dokumen aspal (asli tapi palsu) adalah tindakan curang yang harus dihindari.
Beberapa Dokumen yang Rentan Dipalsukan
Pemalsuan dokumen ternyata tidak hanya terjadi pada dokumen SKD. Di Jateng, ada beberapa dokumen yang sengaja dipalsukan demi keperluan PPDB. Apa saja? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. SKD Palsu
Karena proses PPDB lebih banyak membuka kuota untuk jalur Zonasi, SKD menjadi dokumen terbanyak yang terindikasi aspal. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setidaknya ada 1.007 SKD yang diduga palsu. SKD palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di sekolah-sekolah favorit. Sebagai contoh, di Semarang, beberapa sekolah favorit menerima lebih banyak pendaftaran menggunakan SKD, yakni 103 orang di SMA 1 Semarang, 114 orang di SMA 2 Semarang, dan 139 orang di SMA 3 Semarang. Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri.
2. Sertifikat Palsu
Sistem Zonasi memang memiliki kuota terbesar pada proses PPDB, yakni 80 persen. Kemudian, jalur kedua yang banyak diincar adalah jalur prestasi dengan kuota sebesar 15 persen. Untuk memastikan siswa masuk dengan adil, Ganjar pun meminta untuk mengecek keaslian sertifikat yang digunakan untuk mendaftar. Untuk mendaftar ke SMA negeri favorit, kemungkinan ada saja oknum yang nekat untuk memalsukan sertifikat kejuaraan. Oleh karena itu, Ganjar dengan tegas meminta Dinas Pendidikan untuk lebih teliti dan lebih jeli lagi dalam melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen.
3. Dompleng Kartu Keluarga Semarang
Meski jarang, kasus pendomplengan Kartu Keluarga (KK) juga kemungkinan bisa terjadi. Caranya adalah dengan menitipkan nama anak mereka ke kerabat dekat yang lokasi rumahnya tidak jauh dari sekolah yang dituju. Padahal, anak tersebut sebenarnya tidak berada di daerah tersebut.
Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen
Karena ada banyak dokumen yang mungkin dipalsukan, proses verifikasi dan validasi data pun dilakukan dengan lebih serius. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, setelah proses pendaftaran ditutup, nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan cabang dinas dan kepala sekolah. Untuk memastikan keaslian dokumen, nantinya juga akan diadakan verifikasi fisik.
Verifikasi fisik mengharuskan wali atau siswa untuk hadir langsung ke sekolah membawa bukti fisik. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Jumeri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Jateng mengimbau untuk mengatur proses verifikasi fisik. Verifikasi fisik harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penggunaan masker, jaga jarak, hingga pembagian jadwal harus diperhatikan dengan baik. Nantinya, apabila ada dokumen yang terbukti tidak benar, siswa tersebut akan dicoret dari pendaftaran. Lebih lanjut, Jumeri juga meminta kerja sama dari masyarakat. Jika mereka menemukan dugaan adanya kecurangan dalam proses PPDB, harap segera melapor ke petugas.
Akibat Penggunaan Dokumen Palsu Saat PPDB
Masalah pemalsuan dokumen yang dilakukan orang tua untuk mendaftar PPDB jelas tidak bisa dibenarkan. Kita tentu paham bahwa persyaratan PPDB 2020 cenderung tidak adil. Namun, bukan berarti orang tua boleh memalsukan dokumen. Sebagai orang tua, kita juga harus memperhatikan dampak psikologis anak. Pemalsuan dokumen secara tidak langsung berarti mengajari anak untuk berbohong dan berlaku curang. Ke depan, anak bisa mencontoh perbuatan tercela tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemalsuan dokumen bisa saja dituntut dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Peraturan Mendikbud Nomor 44, Tahun 2019 tentang PPDB telah dengan jelas mengatur sanksi terhadap pemalsu dokumen pada PPDB. Pada pasar 39, dinyatakan bahwa pemalsuan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTP), hingga sertifikat prestasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi pemalsuan dokumen didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Pada pasal itu, setiap orang yang sengaja membuat atau memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bisa dijerat pidana penjara selama maksimal enam tahun. Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah juga sudah memperingatkan para orang tua untuk menghindari tindak kecurangan pemalsuan data. Jika orang tua masih nekat, Ganjar tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum. Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada calon peserta yang terbukti menggunakan dokumen aspal adalah dicoret sebagai calon peserta di sekolah yang didaftar.
Kendala-Kendala pada Proses PPDB Jateng Selain Pemalsuan SKD
Sistem zonasi pertama kali diberlakukan pada tahun 2017. Sejak saat itu, ada perubahan besar terkait proses penerimaan siswa baru, yakni dari prestasi ke lokasi. Meski sudah diberlakukan selama tiga periode, bukan berarti PPDB tidak mempunyai masalah sama sekali. Sejak mulai diberlakukan, banyak orang tua yang mengeluhkan proses PPDB yang dianggap tidak adil. Sistem zonasi dianggap menyulitkan siswa untuk mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginannya.
Karena kuota PPDB lebih besar dibuka berdasarkan lokasi, siswa dianjurkan untuk memilih sekolah negeri yang berlokasi paling dekat dengan lokasi rumahnya. Peraturan PPDB terbaru ini diberlakukan dengan tujuan untuk memperluas akses layanan pendidikan serta pemerataan mutu pendidikan. Akan tetapi, di lapangan, pada kenyataannya, fasilitas pendidikan belum merata. Ada sekolah yang memiliki fasilitas pendidikan lengkap, ada pula yang jauh dari kata layak meskipun berpredikat sebagai sekolah negeri.
Inilah yang kemudian menyebabkan banyaknya orang tua melakukan hal curang seperti pemalsuan SKD. Tak hanya itu, ada beberapa kendala lainnya yang terjadi selama PPDB tahun 2020. Masalah yang terjadi di PPDB Jateng 2020 SMP maupun SMA hampir sama. Berikut adalah beberapa kendala yang muncul di kalangan masyarakat.
1. Kesulitan Mengakses Server PPDB
Pada tahun ini, PPDB 2020 digelar secara online. Pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk mengatur terkait alokasi siswa di beberapa jalur PPDB, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Dengan kewenangan tersebut, masing-masing pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri untuk proses PPDB. Kendala yang dialami pun mungkin berbeda-beda.
Pada proses PPDB Jateng, masalah utama yang dialami adalah sulitnya mengakses server. Banyak orang tua mengaku tidak bisa masuk ke server. Akibatnya, pendaftaran pun tertunda. Ke depan, masyarakat berharap masalah server yang tidak bisa diakses ini bisa diantisipasi oleh pemerintah daerah. Alih-alih memudahkan pendaftaran, kesulitan masuk ke server justru menghambat proses PPDB. Disamping masalah server, beberapa orang tua di kawasan Jawa Tengah mengaku kesulitan untuk mengikuti proses PPDB Online 2020.
2. Kesulitan Melakukan Verifikasi NIK
Setelah berhasil masuk ke server PPDB Jateng, masalah lain juga muncul, yakni kesulitan untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini disebabkan oleh pendaftar yang jumlahnya membludak, sementara kuota yang disediakan terbatas. Terkait hal tersebut, Disdikbud pun akhirnya memberikan solusi. Kuota yang awalnya hanya 300.000 pendaftar per hari diperluas menjadi 1 satu juta orang per hari. Kemudian, Disdikbud Jateng juga menekankan bahwa pendaftaran PPDB bukan tentang cepat-cepatan. Jadi, pendaftar tidak perlu terlalu buru-buru.
3. Sistem Zonasi yang Dianggap Masih Kurang Sempurna
Selain masalah teknis, ada juga masalah lain yang dikeluhkan selama PPDB diberlakukan, yakni kebijakan sistem zonasi yang dianggap masih jauh dari kata sempurna. Pada tahun 2020, jalur PPDB terdiri dari 4 jalur. Ada penambahan jalur afirmasi untuk petugas kesehatan yang menangani Covid-19. Meski kuota masing-masing jalur terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di suatu daerah, masih banyak orang tua yang merasa keberatan.
Dari jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, kuota terbesar tetap ada di jalur zonasi. Masalahnya, penetapan wilayah zonasi masih belum sempurna. Contoh kasusnya adalah ada seseorang yang lokasinya berada di dekat sekolah A, tetapi ia tidak termasuk wilayah zonasi sekolah A. Calon siswa tersebut pun terlempar ke sekolah yang lokasinya lebih jauh. Selain itu, kurang meratanya fasilitas pendidikan juga membuat orang tua enggan mengikuti ketentuan zonasi. Ini adalah PR pemerintah yang harus segera diselesaikan.
Penutup
Masih ditemukan banyak kendala dalam proses PPDB 2020, terutama karena hampir semua prosesnya dilakukan secara online. Di Jawa Tengah, kendala yang paling banyak muncul adalah tentang ditemukannya banyak sekali dokumen pendaftaran yang terindikasi palsu. Masalah serupa juga mungkin ditemukan di beberapa daerah lainnya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan lebih baik lagi dalam mempersiapkan proses PPDB pada periode berikutnya. PPDB Jateng pun diproses dengan pengawasan yang ketat oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kecurangan yang dilakukan oleh pendaftar. Ini menjadi langkah tepat yang bisa ditiru oleh satuan pendidikan di daerah lainnya.
Beberapa Dokumen yang Rentan Dipalsukan
1. SKD Palsu 2. Sertifikat Palsu 3. Dompleng Kartu Keluarga Semarang
Bagaimana Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen
proses verifikasi dan validasi data pun dilakukan dengan lebih serius. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, setelah proses pendaftaran ditutup, nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan cabang dinas dan kepala sekolah. Untuk memastikan keaslian dokumen, nantinya juga akan diadakan verifikasi fisik. Verifikasi fisik mengharuskan wali atau siswa untuk hadir langsung ke sekolah membawa bukti fisik. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Jumeri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Jateng mengimbau untuk mengatur proses verifikasi fisik.
Sebutkan beberapa kendala yang muncul di kalangan masyarakat
1. Kesulitan Mengakses Server PPDB 2. Kesulitan Melakukan Verifikasi NIK 3. Sistem Zonasi yang Dianggap Masih Kurang Sempurna