Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perusahaan Agar Membentuk LKS Bipartit
    News

    Perusahaan Agar Membentuk LKS Bipartit

    October 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perusahaan Agar Membentuk LKS Bipartit 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perusahaan Agar Membentuk LKS Bipartit 2
    Menaker Ida Fauziyah ketika memberikan sambutan di acara Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022) (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan-perusahaan agar membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi wadah komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk hubungan industrial yang harmonis.

    “LKS Bipartit itu harus hubungan yang terjadi antara kedua belah pihak dan betapa pentingnya kita membangun awareness pentingnya LKS Bipartit ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (20/10).

    Ida mengingatkan bahwa pembentukan LKS Bipartit telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pedoman dan pengaturan pembentukannya juga telah tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.

    LKS Bipartit merupakan salah sarana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja dan buruh untuk mendukung penciptaan hubungan kerja yang sehat dan produktif di suatu perusahaan.

    Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperlihatkan sampat saat ini, terdapat 23.155 LKS Bipartit dari 60.423 unit perusahaan yang terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). “Sedih karena tidak semua perusahaan mendaftarkan WLKP. Sedih kedua, dari yang mendaftar kurang dari 50 persen mereka memiliki LKS Bipartit,” kata Ida.

    Acara pemberian Penghargaan LKS Bipartit sendiri dilakukan untuk menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah membentuk dan menjalankan LKS Bipartit dengan baik. Selain itu, pemberian penghargaan juga dimaksudkan untuk memberikan inspirasi dan motivasi bagi perusahaan lain yang belum melakukannya.

    Dia mengatakan bahwa pembentukan LKS Bipartit memerlukan kesadaran kedua belah pihak baik perusahaan dan pekerja. “Kehadirannya dibutuhkan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, yang memberikan kesejahteraan kepada para buruh ,” demikian Ida Fauziyah. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePGN-Intraco Teken MoU Suplai dan Infrastruktur LNG di Bangladesh
    Next Article BI Lanjutkan Pelonggaran Ketentuan DP Pembiayaan Kendaraan dan Properti
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.