Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Catat Syaratnya
    News

    Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Catat Syaratnya

    February 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Catat Syaratnya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengumumkan, pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Hal itu diungkapkan dalam Instagram resmi Ditjen GTK.

    Dalam informasinya, kuota pendaftaran untuk PPPK guru honorer ini mencapai 1 juta orang. Adapun, hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan mensejahterakan para guru honorer di berbagai daerah.

    “Tahun ini, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK. Kuota mencapai satu juga guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” tulis keterangan yang dikutip JawaPos.com, Minggu (21/2).

    Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril menjelaskan status PPPK dengan PNS adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

    Para guru honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

    Untuk tunjangan PPPK sendiri, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Kemudian, yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK adalah semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), baik guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi PNS atau PPPK juga bisa mendaftar, lulusan PPG yang belum bekerja pun berkesempatan untuk mendaftar.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMitsubishi kenalkan New Pajero Sport ke masyarakat Bekasi
    Next Article 72 persen konsumen sambut positif relaksasi pajak mobil baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.