Pendaftaran Guru PPPK Segera Dibuka, Catat Syaratnya

by

in

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengumumkan, pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Hal itu diungkapkan dalam Instagram resmi Ditjen GTK.

Dalam informasinya, kuota pendaftaran untuk PPPK guru honorer ini mencapai 1 juta orang. Adapun, hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan mensejahterakan para guru honorer di berbagai daerah.

“Tahun ini, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK. Kuota mencapai satu juga guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” tulis keterangan yang dikutip JawaPos.com, Minggu (21/2).

Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril menjelaskan status PPPK dengan PNS adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Para guru honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Untuk tunjangan PPPK sendiri, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian, yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK adalah semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), baik guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi PNS atau PPPK juga bisa mendaftar, lulusan PPG yang belum bekerja pun berkesempatan untuk mendaftar.


Credit: Source link