JawaPos.com – Bank Dunia menurunkan kelas Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country). Padahal, sebelumnya Indonesia masuk negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Dalam laporan bertajuk World Bank Country Classifications by Income Level: 2021–2022, pandemi Covid-19 memicu pendapatan per kapita hampir semua negara di dunia turun. Termasuk Indonesia yang menjadi USD 3.870 pada 2020 dari USD 4.050 pada 2019.
Penurunan itu membuat Indonesia kembali masuk kategori negara berpendapatan menengah ke bawah. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebutkan, penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi ini tidak terelakkan.
Krisis kesehatan telah memberikan dampak sangat mendalam pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global. “Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan,” ujarnya di Jakarta Kamis (8/7).
Meskipun demikian, lanjut dia, pemerintah berupaya menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Pada 2020, perekonomian Indonesia sebesar minus 2,1 persen. Capaian itu jauh lebih baik daripada beberapa negara peers G-20 dan ASEAN.
Febrio melanjutkan, sebelum pandemi, RI berada dalam tren yang kuat dari segi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Hal itu turut membawa RI masuk ke kategori negara upper middle income country (UMIC) dengan pendapatan per kapita mencapai USD 4.050 pada 2019, sedikit di atas ambang batas minimal, yakni USD 4.046.
Credit: Source link