Pendidikan Indonesia dalam Kondisi Darurat

by

in
Pendidikan Indonesia dalam Kondisi Darurat

Ilustrasi siswa sekolah (Foto: Istimewa)

Jakarta – Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai, pendidikan Indonesia sedang berada dalam kondisi gawat darurat.

Alasannya, di sektor pendidikan masih banyak dijumpai pelanggaran HAM, ranking pendidikan Indonesia yang buruk, maraknya kasus korupsi anggaran pendidikan, hingga sistem pendidikan yang belum berjalan dengan baik.

“Tindakan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi dari tahun ke tahun terus meningkat. Pun dengan bentuk pelanggarannya, pelaku, korban, dan modus operandinya,” kata Beka Ulung dalam siaran pers, Rabu (2/5) di Jakarta.

Berdasarkan riset Badan PBB untuk Anak (UNICEF), satu dari tiga anak perempuan dan satu dari empat anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Riset lainnya dari Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) juga menemukan 84 persen anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah.

Sementara menurut data Komnas HAM, kasus dugaan pelanggaran HAM terkait isu pendidikan cenderung meningkat. Pada 2017 ada 19 kasus, sementara hingga April 2018 tercatat sudah ada 11 kasus, yang merenggut hak pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak kesejahteraan, dan hak hidup.

“Tempat kejadiannya di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara,” terang Beka Ulung.

Beka menambahkan, berdasarkan Programme for Internasiional Student Assessment (PISA) pada 2015, ranking Indonesia berada di posisi ke-64 dari 72 negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Di ASEAN, ranking pendidikan Indonesia berada di nomor lima, di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.

“Harusnya ranking pendidikan Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara maju karena anggaran pendidikannya besar mencapai 20% dari APBN atau lebih dari Rp400 triliun,” sebutnya.

Korupsi di sektor pendidikan juga menjadi perhatian Komnas HAM. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) rentang waktu 2005-2016, terdapat 425 kasus korupsi terkait anggaran pendidikan, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Pelakunya melibatkan kepala dinas, guru, kepala sekolah, anggota DPR/DPRD, pejabat kementerian, dosen, dan rektor.

Kasus terbanyak terjadi di dinas pendidikan. Adapun objek yang dikorupsi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, dana BOS, dana buku dan infrastruktur sekolah.

“Korupsi sektor pendidikan harus diberantas tuntas. Pelakunya harus di hukum berat,” ujarnya.

Sistem pendidikan Indonesia, menurut Komnas Ham belum berjalan optimal. Pasalnya kualitas guru masih rendah, suasana pembelajaran di sekolah tidak kondusif, kurikulum pendidikan membebani murid, dan belum mengakomodasi keragaman budaya yang ada di masyarakat.

“Metode pendidikan yang membosankan, belum mampu menumbuhkembangkan potensi/bakat yang dimiliki murid,” katanya.

TAGS : Pendidikan Hari Pendidikan Nasional Komnas HAM

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33575/Pendidikan-Indonesia-dalam-Kondisi-Darurat/