JawaPos.com-Deolipa Yumara ngotot minta uang yang telah diberikannya kepada Angel Lelga baik dalam bentuk dolar ataupun rupiah harus dikembalikan. Karena, kalau tidak, dia bakal menempuh upaya hukum lanjutan, yaitu melayangkan gugatan perdata di samping pidana yang telah dilaporkan sebelumnya.
Menanggapi permintaan Deolipa yang menginginkan uangnya dikembalikan, Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Angel Lelga mengingatkan soal harga diri sebagai laki-laki. Dia menyebut pemberian uang kepada kliennya kaitannya dengan adanya adanya benih-benih cinta Deolipa ke Angel, selain memang ada kerja sama untuk menaikkan namanya di dunia hiburan dengan kapasitas dia sebagai musisi.
“Laki-laki jangan begitu. Laki-laki kalau cintaya ditolak, apa yang sudah dikasih wajar-wajar saja. Masak ditolak minta uang kembali, harga diri, dong,” ujar Rudi Kabunang kepada JawaPos.com, Sabtu (10/9).
Pengacara Angel Lelga justru melayangkan cibiran kepada Deolipa Yumara. “Makanya bilang sama dia, kalau naksir jangan tinggi-tinggi ceweknya,” katanya.
Deolipa Yumara sebelumnya sudah mengklarifikasi soal pemberian tas hermes terhadap Angel Lelga. Dia mengaku pemberian tersebut atas permintaan perempuan berhijab itu dengan tujuan untuk membuat gimmick untuk diorbitkan.
Supaya pemunculan Deolipa dalam pemberitaan media jadi lebih menarik. Deolipa pun menepis kabar dirinya jatuh cinta kepada Angel Lelga. “Nggak lah. Cewek ane cantik-cantik, muda muda lagi, cuma kita nggak pernah bilang,” kelitnya
Deolipa Yumara menyatakan, dirinya bakal melakukan upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan apabila uang yang dia sebut mencapai miliar rupiah tidak dikembalikan oleh Angel Lelga.
Namun, upaya hukum ini sepertinya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Deolipa ingin gugatan perdata dilakukan setelah ada kepastian hukum kasus pidana laporannya ke Angel terkait kasus penggelapan dan penipuan.
“Harus bisa balik dong (uangnya). Ane kan pengacara setidaknya harta kembali. Harta orang saja bisa kita ambil (upayakan balik,Red) apalagi harta sendiri. Setelah ada keputusan tetap mengikat, tidak kembali, kita akan gugat secara perdata,” katanya kepada wartawan, Sabtu (10/9). “Ketika dia terbukti melakukan penipuan, kita lakukan gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum),” ucap Deolipa Yumara lebih lanjut.
Diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Selasa (23/8) malam lalu. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link