Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengacara Arif Rachman Sebut Kliennya Tak Pernah Diperiksa Kasus Yosua
    News

    Pengacara Arif Rachman Sebut Kliennya Tak Pernah Diperiksa Kasus Yosua

    December 4, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengacara Arif Rachman Sebut Kliennya Tak Pernah Diperiksa Kasus Yosua 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengklaim, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam rangka wasriksus dan informasi mengenai arahan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Bantahan ini juga disampaikan langsung Arif Rachman saat menjalani persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (2/12).

    “Tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus. Bahkan dalam persidangan, Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak,” kata Junaedi kepada wartawan, Minggu (4/12).

    Menurut Junaedi, kesimpulan pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) terkait kliennya yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan Samual, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel. Dia menyebut, Samual tersebut memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

    “Pada minggu lalu saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik polres jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang,” papar Junaedi.

    “Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh pak FS ini benar atau tidak,” sambungnya.

    Oleh karena itu, Junaedi meminta agar setiap saksi yang hadir ke dalam persidangan memberikan keterangan sesuai dengan kualifikasinya. Dia menegaskan, saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan tidak menyampaikan pernyataan yang salah.

    “Sangat melanggar asas hukum, apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan,” tegas Junaedi.

    Dalam perkaranya, Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

    Arif Rachman didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKota Beijing Diguncang Isu Pencabutan Kebijakan Nol Covid-19
    Next Article Aktivitas Gunung Bromo Tak Terdampak Erupsi Gunung Semeru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.