JawaPos.com – Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra, menyatakan bahwa status Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan kliennya tertanggal 16 Mei 2022 sudah resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasar informasi yang kami peroleh, klien kami mendapatkan surat dari Serang Kota bahwa status Nikita Mirzani telah naik dari saksi menjadi tersangka. Kami dapat pastikan itu,” kata Yafet Rissy dalam jumpa pers di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Sabtu (25/6).
Penetapan status tersebut diketahui pihak Dito Mahendra berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik Polres Serang Kota, kepada kepada Kejari Serang Kota beberapa hari lalu.
Setelah adanya status baru Nikita Mirzani, pihak Dito Mahendra berharap kasus ini dapat terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini disebut penting untuk dilanjutkan demi adanya kepastian hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum,” jelasnya.
Pengacara Ditoahendra juga mengatakan, kliennya tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani. Sebab menurutnya, Niki telah mengatai kliennya sangat keterlaluan melalui unggahan di akun media sosialnya.
Credit: Source link