Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Bharada E Dijadikan Tersangka

by

in

JawaPos.com – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, (3/8) malam. Pengacara keluarga Brigadir Yosua menyatakan sudah seharusnya sejak semula Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu dinilainya baik meski dalam pandangannya terlambat.

“Sekalipun terlambat. Sesungguhnya dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022 Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” tegasnya saat dihubungi reporter JawaPos.com, Kamis (4/8).

Meski begitu, Kamaruddin menyayangkan pasal yang menjerat Bharada Eliezer masih belum seperti yang dilaporkan pihaknya. Dia menganggap pasal yang seharusnya diterapkan pada Bharada E tidak hanya pasal 338 KUHP. “Pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” ujarnya.

Pasal-pasal tersebut di atas adalah pasal yang mengatur masalah pembunuhan berencana dan hukuman untuk orang yang dengan sengaja menyuruh ataupun membantu untuk membunuh seseorang dengan sengaja.

Kamaruddin menambahkan bahwa pihaknya yakin ada tersangka-tersangka lain yang akan muncul dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP,” pungkasnya.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar


Credit: Source link