Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Bharada E Dijadikan Tersangka
    News

    Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Bharada E Dijadikan Tersangka

    August 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Bharada E Dijadikan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, (3/8) malam. Pengacara keluarga Brigadir Yosua menyatakan sudah seharusnya sejak semula Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka.

    Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu dinilainya baik meski dalam pandangannya terlambat.

    “Sekalipun terlambat. Sesungguhnya dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022 Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” tegasnya saat dihubungi reporter JawaPos.com, Kamis (4/8).

    Meski begitu, Kamaruddin menyayangkan pasal yang menjerat Bharada Eliezer masih belum seperti yang dilaporkan pihaknya. Dia menganggap pasal yang seharusnya diterapkan pada Bharada E tidak hanya pasal 338 KUHP. “Pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” ujarnya.

    Pasal-pasal tersebut di atas adalah pasal yang mengatur masalah pembunuhan berencana dan hukuman untuk orang yang dengan sengaja menyuruh ataupun membantu untuk membunuh seseorang dengan sengaja.

    Kamaruddin menambahkan bahwa pihaknya yakin ada tersangka-tersangka lain yang akan muncul dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP,” pungkasnya.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTiru Dewi Perssik, Dihujat di Medsos, Bella Novita Minta Maaf
    Next Article Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.