Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Pengacara Sebut Putusan Kasasi Rezky Aditya Akan Segera Diputus
    Entertainment

    Pengacara Sebut Putusan Kasasi Rezky Aditya Akan Segera Diputus

    February 25, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengacara Sebut Putusan Kasasi Rezky Aditya Akan Segera Diputus 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com- Setelah adanya putusan tingkat banding yang memenangkan Wenny Ariani di Pengadilan Tinggi (PT) Banten beberapa bulan lalu, Rezky Aditya mengupayakan langkah hukum menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait masalah pengakuan anak bernama Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

    Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya, menyampaikan bahwa putusan kasasi dalam waktu dekat kemungkinan akan mendapatkan putusannya.

    “Putusannya kemungkinan bulan ini atau bulan depan,” kata Ana Sofa Yuking saat ditemui di Da Vinci Tower Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

    Menurut Ana, apa pun hasilnya dia dan Rezky Aditya berjanji akan menghormatinya. Dia pun akan menyampaikan keterangan hasil putusan ke hadapan awak media nanti.

    “Kemungkinan Rezky Aditya juga akan menyampaikan keterangan. Jadi kita tunggu saja putusannya terlebih dahulu,” kata Ana Sofa Yuking.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan, buah dari hubungan Rizky Aditya dan Wenny Ariani. Vonis banding itu resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022.

    Putusan tersebut berdasarkam upaya hukum banding yang dilakukan oleh Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.

    “Kekey adalah anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya,” kata Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/5).

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article‘Teman Tidur’, Film Thriller dengan Tema Bullying
    Next Article Ramaikan IFW 2023, Pendopo Luncurkan Kreasi Kombinasi Tenun Ikat Sikka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.