Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengadilan PBB Menghukum Terdakwa Hizbullah dalam Kasus Pembunuhan Hariri
    News

    Pengadilan PBB Menghukum Terdakwa Hizbullah dalam Kasus Pembunuhan Hariri

    August 19, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengadilan PBB Menghukum Terdakwa Hizbullah dalam Kasus Pembunuhan Hariri

    Seorang wanita memegang bendera Lebanon di Beirut, Lebanon, 6 Juni 2020 [Hussam Chbaro / Anadolu Agency]

    Leidschendam, Jurnas.com – Pengadilan yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (18/9) memvonis seorang anggota kelompok Hizbullah yang berkonspirasi untuk membunuh mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri dalam pemboman tahun 2005.

    Hariri, seorang miliarder Muslim Sunni, memiliki hubungan dekat dengan Barat dan sekutu Arab Teluk Sunni, dan dipandang sebagai ancaman bagi pengaruh Iran dan Suriah di Lebanon. Ia memimpin upaya untuk membangun kembali Beirut setelah perang saudara 1975-1990.

    Sementara pengadilan tidak menemukan bukti keterlibatan langsung kepemimpinan Hizbullah, yang didukung Iran, atau pemerintah Suriah, hakim mengatakan pembunuhan itu jelas merupakan tindakan terorisme yang bermotif politik.

    Ketika pembacaan putusan selama berjam-jam berlangsung, hakim menemukan terdakwa utama Salim Jamil Ayyash bersalah atas semua dakwaan dan mengatakan jaksa penuntut telah menetapkan afiliasinya dengan Hizbullah.

    “Bapak Ayyash memiliki peran sentral dalam pelaksanaan serangan itu dan secara langsung berkontribusi padanya,” kata Hakim Ketua David Re, membaca dari putusan 2.600 halaman.

    Baca juga.. :

    • Pengadilan Hariri: Hizbullah dan Suriah Tidak Ada Kaitannya dengan Ledakan 2005
    • Covid-19 Meningkat, Lebanon Tutup Semua Aktivitas Bisnis
    • Pejabat PBB: Tanggapan Lebanon soal Seruan Reformasi Mengecewakan

    “Bapak Ayyash bermaksud untuk membunuh Pak Hariri dan memiliki pengetahuan yang diperlukan tentang keadaan misi pembunuhan, termasuk bahan peledak yang akan digunakan,” katanya.

    Para hakim mengatakan tidak ada cukup bukti terhadap tiga pria lain yang didakwa sebagai kaki tangan dalam pemboman 14 Februari 2005, juga yang diduga anggota kelompok Muslim Syiah, dan mereka dibebaskan.

    Putra Hariri, Saad, seperti ayahnya yang dibunuh mantan perdana menteri Lebanon, bereaksi terhadap putusan itu dengan bersumpah tidak akan beristirahat sampai hukuman dijatuhkan. Ia mengatakan sudah waktunya bagi gerakan Hizbullah untuk mengambil tanggung jawab.

    “Hizbullah yang harus berkorban hari ini,” katanya. “Saya ulangi, kami tidak akan beristirahat sampai hukuman diberikan.”

    Hizbullah membantah terlibat dalam pembunuhan Hariri. Pemimpinnya Sayyed Hassan Nasrallah mengatakan pada Jumat bahwa tidak peduli dengan persidangan dan jika ada anggota kelompoknya yang dihukum, ia akan mempertahankan ketidakbersalahan mereka.

    Pembunuhan Hariri menjerumuskan Lebanon ke dalam krisis terburuknya sejak perang itu, yang menyebabkan konfrontasi selama bertahun-tahun antara kekuatan politik yang bersaing.

    Akibat konfrontasi ini menyingkirkan pemimpin Sunni yang kuat dan memungkinkan ekspansi politik lebih lanjut dari kekuasaan Syiah yang dipimpin oleh Hizbullah dan sekutunya di Lebanon.

    Kekuatan Muslim Sunni Arab Saudi mengatakan putusan itu menandai awal dalam mencapai keadilan dan bahwa Hizbullah dan elemen terorisnya harus dihukum.

    Kementerian luar negeri Israel menggambarkan keputusan itu sebagai “tegas” dan mengatakan Hizbullah telah menyandera masa depan orang Lebanon untuk kepentingan asing.

    Keempat terdakwa diadili secara in absentia. Ayyash secara resmi dihukum karena serangan teroris dan pembunuhan Hariri dan 21 lainnya. Ia akan dijatuhi hukuman di sidang nanti dan bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

    Putusan itu diambil pada waktu yang sensitif bagi Lebanon, masih belum pulih setelah ledakan besar di Beirut yang menewaskan 178 orang pada 4 Agustus. (Reuters)

    TAGS : Kelompok Hizbullah Lebanon Rafik al-Hariri Sayyed Hassan Nasrallah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77303/Pengadilan-PBB-Menghukum-Terdakwa-Hizbullah-dalam-Kasus-Pembunuhan-Hariri/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHelikopter Chinook BNPB Siap Beraksi
    Next Article Covid-19 Meningkat, Lebanon Tutup Semua Aktivitas Bisnis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.