Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi dipercepat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (5/2/2018). Sebelumnya PN Jaksel mengagendakan sidang perdana gugatan tersebut pada Senin (12/2/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, percepatan sidang ini terjadi setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan gugatan berikutnya.
“Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 (nomor register gugatan praperadilan Fredrich) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari. Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Febri menyebut percepatan pelaksanaan sidang ini diluar kebiasaan. Sebab, pada umumnya gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali, justru akan membuat sidangnya diundur. “Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari,” ungkap dia.
Fredrich diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Febri mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Fredrich mencabut gugatan yang pertama. Selain itu alasan PN Jaksel justru mempercepat sidang gugatan tersebut.
Namun demikian, kata Febri, pihaknya siap menghadapi gugatan mantan kuasa hukum Novanto ini. Sebab, kata Febri, proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dipastikan Febri, tim Biro Hukum mampu menjawab seluruh gugatan ini lantaran proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan.
“Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini,” tandas Febri.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin