Bekas Menteri Olahraga, Imam Nahrawi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
JAKARTA, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
“Terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imama Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dalam amar putusannya, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,154,238,82.
“Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Imam dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
TAGS : Imam Nahrawi vonis Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74573/Pengadilan-Tipikor-Hukum-Imam-Nahrawi-7-Tahun-Penjara/