Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengadilan Tipikor Hukum Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara
    News

    Pengadilan Tipikor Hukum Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

    June 29, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengadilan Tipikor Hukum Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

    Bekas Menteri Olahraga, Imam Nahrawi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    JAKARTA, Jurnas.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

    “Terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imama Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

    Dalam amar putusannya, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,154,238,82.

    “Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

    Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.

    Baca juga.. :

    • BFI Finance Bagikan Dividen Rp12,00 per Lembar Saham
    • Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah ke Luar Negeri
    • Kemenhub Bantah Siapkan Regulasi Pajak Sepeda

    Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Imam dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

    Jaksa juga menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

    Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

    TAGS : Imam Nahrawi vonis Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74573/Pengadilan-Tipikor-Hukum-Imam-Nahrawi-7-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHasnaeni Terus Berpromosi Bakal Partai Barunya
    Next Article Kemenhub Bantah Siapkan Regulasi Pajak Sepeda
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.