Andalannews.com – Pengaduan parkir liar di Bandung sangat tinggi melalui media sosial. Banyak masyarakat utamanya pengguna jalan yang cemas dengan keberadaan lokasi parkir ilegal itu.
Tim gabungan dari kepolisian bersama unsur pemerintah daerah langsung turun tangan merespons pengaduan parkir liar di Bandung salah satunya keberadaannya yang marah di wilayah Soreang.
Lantaran sangat meresahkan warga, titik-titik parkir liar mulai ditertibkan kepolisian melalui Polsek Soreang bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufik menyampaikan bahwa penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menegakkan aturan dan memberikan kenyamanan bagi warga dan pengguna jalan
“Kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan yang parkir sembarangan,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Ivan mengutarakan pihaknya menerima banyak laporan dari dari warga terkait keberadaan parkir liar ini. Sebab tarif parkir yang tidak wajar, terutama di kawasan pasar hingga pusat-pusat perbelanjaan.
“Kami mendapati beberapa lokasi parkir yang tidak memiliki izin resmi serta menarik tarif jauh di atas ketentuan yang berlaku. Ini tentu merugikan masyarakat dan harus ditertibkan,” kata Perwira menengah Polri itu.
Dalam penertiban yang dilakukan tim gabungan, kata Ivan, petugas mendatangi secara langsung sejumlah titik parkir yang sering dikeluhkan warga, seperti di kawasan pasar, pusat perbelanjaan sesuai laporan.
“Para juru parkir (yang mangkal di titik parkir ilegal) diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi aturan serta konsekuensi hukum jika tetap melakukan pelanggaran,” ucap Kapolsek Soreang.
“Operasi penertiban ini akan terus berlanjut diberbagai titik yang rawan pelanggaran parkir dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menjaga ketertiban bersama,” kata Ivan.
Sebagai informasi, aturan resmi parkir di Kabupaten Bandung diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang perubahan atas Perbup Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Tarif parkir di Bandung memperhatikan zona parkir, yaitu kawasan pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran kota Pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di Pemda tingkat kabupaten atau kota.
Retribusi parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah Pengelola parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung.
Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, dapat diajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.




