Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengamat Sebut Pemekaran Provinsi Papua akan Bawa Perubahan Signifikan
    News

    Pengamat Sebut Pemekaran Provinsi Papua akan Bawa Perubahan Signifikan

    May 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengamat Sebut Pemekaran Provinsi Papua akan Bawa Perubahan Signifikan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua mendapat dukungan. Program ini diyakini mampu mengakselerasi pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan.

    Pengamat Politik asal Papua, Frans Maniagasi mengatakan, nilai rasionalitas Orang Asli Papua (OAP) untuk memahami nilai-nilainya sendiri pun mesti diberikan ruang. Dengan demikian, pemekaran wilayah tidak mencabut OAP dari nilai-nilai dan akar budayanya. “Pengalaman empiris menunjukkan, pemekaran wilayah selama ini membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan fisik,” ungkap Frans kepada wartawan, Sabtu (21/5).

    Mantan Anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada 2001 itu menuturkan, pemekaran tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, melainkan akan memproduksi kemajuan yang progresif.

    Namun, di lain pihak pemekaran berfungsi agar ada sinergitas terhadap eksistensi dan keberlanjutan dari paradigma nilai lokal.  “Pemekaran tak memandang nilai lokal sebagai antipemekaran dan perubahan atau resistensi terhadap pembangunan,” tambah Frans.

    Pemekaran Papua juga memiliki dasar hukum. Secara yuridis pasal 76 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.

    “Mekanismenya dapat dilakukan bottom-up dan top down hal ini dapat  ditunjukkan pada ayat (1) pemekaran provinsi – provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh–sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang,” jelasnya.

    Editor : Dinarsa Kurniawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePandemi Melandai, Industri Kreatif Mulai Menggeliat
    Next Article Waspada, Suhu di Tanah Suci Bisa sampai 49 Derajat!
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.