JawaPos.com – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung rencana pemerintah yang mewajibkan Over-The-Top (OTT) global bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi nasional.
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengatakan, rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersa jama dengan penyelenggara jaringan domestik tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja.
“Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan kerja, terutama di industri telekomunikasi nasional,” kata Muhammad Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2).
Lebih jauh Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas. Pasalnya, sumber daya yang dimiliki banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Di satu sisi, beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi, sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
“Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep Net Neutrality. Semua pihak termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut,” sebutnya.
Baca juga: Kebijakan Network Sharing Menghadapi Sejumlah Tantangan
Kondisi itu sangat berbeda situasinya di Amerika Serikat (AS). Negara itu merupakan asal mayoritas penyelenggara OTT. Di AS sendiri, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018. Sementara itu, Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut. “Seharusnya pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia,” sebut Arif.
Adapun bentuk kerja sama itu bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Pola kerja sama itu bisa untuk membantu pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi nasional.
“Sebab, saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata,” sebutnya. Sehingga OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Mereka tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi. Melainkan memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Arif menjelaskan lebih lanjut keuntungan kewajiban OTT global bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi nasional. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.
Jika server OTT global tersebut ada di Indonesia, Pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. Selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar. Semua itu dibayar dengan mata uang USD. Manfaat lainnya yang dapat dipetik pemerintah dengan kewajiban kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah Pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transkasi OTT.
“Kewajiban OTT global bekerjasama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak termasuk OTT global, masyarakat, dan pemerintah,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link