JawaPos.com – Keberadaan rokok murah di pasar diperkirakan akan semakin merajalela seiring lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok. Target penurunan prevalensi perokok muda terancam tidak tercapai bila pengawasan harga jual rokok belum optimal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengakui, pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat melemah, sehingga mereka mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih murah.
“Di Kudus ada satu perusahaan yang turun golongan dari golongan I menjadi golongan II yaitu PT Nojorono Tobacco International. Sementara pabrikan yang bertahan pada golongan 1 adalah PT Djarum. Alasannya omset penjualan turun akibat pelemahan daya beli, selain itu kenaikan tarif cukai sehingga harga rokok dinaikkan semakin mahal,” ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).
Sementara, Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Jakarta Adi Musharianto menjelaskan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85 persen harga pada pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Akibatnya, para perusahaan terutama yang berskala besar- berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol.
“Percuma saja cukai rokok naik sampai 23 persen (tahun lalu) kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen,” ungkapnya.
Menurutnya, variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillai sebagai kebijakan yang tidak selaras dan menciderai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Ia pun meminta pemerintah meninjau kebijakan pengawasan harga ini dan memastikan pabrikan rokok tunduk terhadap ketentuan cukai dan HJE yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hotma Sitompul Terima Uang Rp 3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos
Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars
“Variabel kenaikan cukai itu seharusnya menurunkan variabel prevalensi merokok, faktanya prevalensi turun sedikit atau inelastis dengan kenaikan cukai, bahkan prevalensi bisa naik akibat ada kebijakan lain yang tidak searah,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perusahaan rokok di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah produksi rokoknya dalam satu tahun. Perusahaan di golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai rokok tertinggi. Adapun golongan II dan III dengan produksi kurang dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Kenaikan produksi di golongan 2 dan 3 ini diprediksi tak hanya membuat konsumsi rokok murah naik, namun juga mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok. Gatot memprediksi, kontribusi pabrik rokok golongan II dan III rata-rata naik menjadi antara 30 persen – 45 persen, namun belum dapat menutup kekurangan (shortfall) penerimaan cukai dari penurunan penjualan rokok golongan I.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link