Pengendara Lamborgini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Jadi Tersangka

by

in
Pengendara Lamborgini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Jadi Tersangka

Tersangka pengendara lamborgini yang todongkan pistol kepelajar. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi membeberkan kronologis kejadian aksi arogan pengemudi mobil Lamborgini berinisial AM yang melakukan penodongan menggunakan senjata api kepada dua pelajar dan bahkan menembakan ke udara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang. Kemudian, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang tengah berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan ssebuah kalimat “Wah, mobil bos nih!”.

“Pemilik kendaraaan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus,” kata Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Pengendara Lamborgini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Jadi Tersangka

Selain memaki kedua pelajar tersebut dengan kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil. AM sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhentikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

Baca juga.. :

“Dia menyuruh memberhentikan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan),” ujar Yusri.

“(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan),” sambungnya.

Pengendara Lamborgini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Jadi Tersangka

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM dan melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah itu, AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan dan 9 buah peluru aktif.

AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

TAGS : Lamborgini Todongkan Pistol Yusri Yunus

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64559/Pengendara-Lamborgini-yang-Todongkan-Pistol-ke-Pelajar-Jadi-Tersangka/