Thursday, August 18, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Penghujung Tahun, 2 Menteri Jokowi Terjaring OTT KPK

December 26, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Kirim Surat Pengunduran Diri
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Dalam waktu 10 hari, dua Menteri Kabinet Indonesia Maju terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi senyap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dilakukan di bawah bayang-bayang berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Giat tangkap tangan penyidik KPK terhadap Edhy Prabowo dilakukan pada Rabu, 25 November 2020. Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi baru tiba dari kunjungan kerja dari Hawaii, Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke markas antirasuah.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dalam ekspor benih lobster atau terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Suap bertujuan untuk memuluskan izin pengangkutan benih lobster.

KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sudah Pernah Disorot Media, PKS: Seharusnya Edhy Prabowo Hati-hati

Sementara itu, KPK juga menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu, 5 Desember 2020. Dalam konferensi pers, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program Bansos.

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI. Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Pengamat Sebut Pekerjaan Rumah Kemendag Banyak

Next Post

Tingkat Kunjungan Mal Beranjak Pulih, Capai 80 Persen Kondisi Normal

Related Posts

Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Dapat Award
News

Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Dapat Award

August 18, 2022
Regenerasi Diperlukan Jaga Idealisme Berpolitik
News

Fraksi Gerindra Minta Harga BBM Tak Dinaikkan demi Stabilitas Pangan

August 18, 2022
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun ke Empat Ribuan Orang

August 18, 2022
Next Post
Tingkat Kunjungan Mal Beranjak Pulih, Capai 80 Persen Kondisi Normal

Tingkat Kunjungan Mal Beranjak Pulih, Capai 80 Persen Kondisi Normal

Risma Akan Perbaiki Tata Kelola dan Sistem Keuangan Baru Kemensos

Risma Akan Perbaiki Tata Kelola dan Sistem Keuangan Baru Kemensos

FBS CopyTrade Tawarkan Layanan Investasi yang Transparan

FBS CopyTrade Tawarkan Layanan Investasi yang Transparan

Personel JO1 positif COVID-19 hingga harga Wuling Cortez Series

Personel JO1 positif COVID-19 hingga harga Wuling Cortez Series

August 17, 2022
Nirina Zubir Kejar Aset Rp 17 Miliar Usai Terbukti Berpindah Tangan

Nirina Zubir Kejar Aset Rp 17 Miliar Usai Terbukti Berpindah Tangan

August 16, 2022
Hyundai cetak rekor MURI di GIIAS 2022

Hyundai cetak rekor MURI di GIIAS 2022

August 16, 2022
KIB Gelar Silaturahmi Nasional di Surabaya pada Minggu

KIB Gelar Silaturahmi Nasional di Surabaya pada Minggu

August 12, 2022
Disomasi, Jessica Iskandar-Vincent Tak Gentar dengan Langkah Steven

Disomasi, Jessica Iskandar-Vincent Tak Gentar dengan Langkah Steven

August 14, 2022
Jangan Asal Pilih Serum Wajah, Ikuti 3 Langkah Cara Pemakaian

Beda dengan Body Lotion, Simak 4 Manfaat Penting dari Body Serum

August 15, 2022
JACCS MPM Finance kantongi fasilitas sindikasi asing 250 juta dolar AS

JACCS MPM Finance kantongi fasilitas sindikasi asing 250 juta dolar AS

July 25, 2022
Bali komitmen dorong penggunaan kendaraan listrik

Bali komitmen dorong penggunaan kendaraan listrik

July 27, 2022
Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Akan Ditahan?, Ini Kata Polisi

Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Akan Ditahan?, Ini Kata Polisi

July 21, 2022
Singapura Menjadi Negara Terbanyak Berinvestasi di Indonesia

Singapura Menjadi Negara Terbanyak Berinvestasi di Indonesia

July 20, 2022
Soal inden Stargazer, Hyundai jamin pabrik siap maksimalkan produksi

Soal inden Stargazer, Hyundai jamin pabrik siap maksimalkan produksi

July 21, 2022
Kemarin, spesifikasi Hyundai Palisade hingga ulasan “Alienoid”

Hyundai Motor Group raih 1 juta penjualan mobil ramah lingkungan

August 8, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Dapat Award
  • Beda dari Korea, Ternyata ini Tren Make-up ala Tiongkok
  • MG bukukan rapor hijau selama delapan hari GIIAS 2022

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!