Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Fourmansyah.
Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus mendorong peningkatan kapasitas organisasi atau kelembagaan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) atau Sea and Coast Guard. Upaya ini untuk mewujudkan terciptanya transportasi laut yang aman dan selamat.
“Peningkatan kapasitas kelembagaan PLP juga dapat meningkatkan kinerja penegakan hukum pelayaran dengan lebih efektif dan efisien,” kata Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), Fourmansyah, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fourmansyah, menyampaikan bahwa upaya penguatan kapasitas organisasi PLP juga sebagai tindak lanjut dari amanat UU Ko. 27 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. UU Pelayaran ini menghendaki adanya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Untuk itu kami menginisiasi penyusunan kelembagaan PLP yang akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pelayaran,” tutur Fourmansyah.
Kementerian Perhubungan sendiri saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintan (RPP) tentang PLP. Inisiasi pembentukan RPP PLP ini telah dimulai sejak tahun 2022.
Setidaknya ada dua usulan yang direkomendasikan Kementerian Perhubungan terkait kelembagaan PLP.
Usulan pertama kelembagaan PLP tersebut adalah Menteri Perhubungan bertindak selaku Komandan Penjagaan Laut dan Pantai yang membawahi Sekretariat dan Deputi seperti Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.
Sedangkan usul kedua adalah menambahkan satu unit eselon I pada Kementerian Perhubungan seperti halnya pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
“Kami juga telah mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,” kata Fourmansyah.
Beberapa hal yang harus direvisi antara lain adalah menambahkan tugas, fungsi dan kewenangan PLP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. Memisahkan fungsi perencanaan, operasi dan penindakan dalam operasi patroli laut sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dioptimalkan.
Fourmansyah juga beranggapan, bahwa perlu dilakukan peningkatan eselonisasi Pangkalan PL sehingga tidak ada lagi pejabat eselon 5 pada Pangkalan PLP Kelas II.
“Usulan kami mengubah Pangkalan PLP yang semuanya berjumlah 5 pangkalan menjadi Armada PLP dengan penyeragaman kelas eselon 3,” katanya.
Ke-5 Armada PLP ini nantinya masing-masing membawahi 5 Pangkalan PLP. Sedangkan kepala Armada PLP merupakan jabatan administrator atau eselon 3.
“Dengan jabatan eselon 3 akan sangat memudahkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lapangan yang rata-rata memiliki posisi jabatan setingkat eselon 3, bahkan banyak juga stakeholder dijabat oleh eselon yang lebih tinggi. Dengan demikian, kinerja PLP, terutama penegakan hukum pelayaran dapat lebih efektif dan efisien lagi,” tutur Fourmansyah.
TAGS : Penjagaan Laut dan Pantai Sea and Coast Guard Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin