Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Firli Bahuri dinilai ilegal alias melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang juga sebagai Capim KPK, saat menjalani fit and proper test, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Menurutnya, tiga komisioner KPK sendiri telah memutuskan agar kasus Firli Bahuri tersebut ditutup. Mengingat, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tidak ditemukan.
“Kalau dilihat dari mekanisme pengambilan keputusan, tentu seharusnya kalau prinsip kelektif kolegial seharusnya sudah ditutup,” kata Alexander.
Untun itu, Alexander berpendapat, pengumuman yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memenuhi aturan yang berlaku di KPK.
“Saya ini seharusnya bertenggang rasa juga terhadap pimpinan lainnya,” tuturnya.
Padahal, lanjut Alexander, pimpinan KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada Firli Bahuri.
“Sebetulnya pimpinan sendiri telah mengklarifikasi Pak Firli dan kami memberhentikan yang bersangkutan secara hormat tanpa catatan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Irjen Firli Bahuri sebagai mantan deputi penindakan KPK, melakukan pelanggaran kode etik berat.
“Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
TAGS : Capim KPK Komisi III DPR Alexander Marwata
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59182/Pengumuman-Pelanggaran-Kode-Etik-Capim-KPK-Firli-Ilegal/