Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Capim KPK Firli Ilegal
    News

    Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Capim KPK Firli Ilegal

    September 12, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Capim KPK Firli Ilegal

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Firli Bahuri dinilai ilegal alias melanggar aturan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang juga sebagai Capim KPK, saat menjalani fit and proper test, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (12/9).



    Menurutnya, tiga komisioner KPK sendiri telah memutuskan agar kasus Firli Bahuri tersebut ditutup. Mengingat, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tidak ditemukan.

    “Kalau dilihat dari mekanisme pengambilan keputusan, tentu seharusnya kalau prinsip kelektif kolegial seharusnya sudah ditutup,” kata Alexander.

    Baca juga.. :

    • Capim KPK Alexander Bongkar Borok Pimpinan KPK
    • Tiga Pimpinan KPK Tak Tahu Pengumuman Pelanggaran Etik Firli
    • Komisi III: KPK Takut kepada Capim KPK Firli

    Untun itu, Alexander berpendapat, pengumuman yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memenuhi aturan yang berlaku di KPK.

    “Saya ini seharusnya bertenggang rasa juga terhadap pimpinan lainnya,” tuturnya.

    Padahal, lanjut Alexander, pimpinan KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada Firli Bahuri.

    “Sebetulnya pimpinan sendiri telah mengklarifikasi Pak Firli dan kami memberhentikan yang bersangkutan secara hormat tanpa catatan,” terangnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan Irjen Firli Bahuri sebagai mantan deputi penindakan KPK, melakukan pelanggaran kode etik berat.

    “Kami akan menyampaikan informasi resmi terkait proses pemeriksaan etik mantan Deputi Penindakan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).

    TAGS : Capim KPK Komisi III DPR Alexander Marwata

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59182/Pengumuman-Pelanggaran-Kode-Etik-Capim-KPK-Firli-Ilegal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTiga Pimpinan KPK Tak Tahu Pengumuman Pelanggaran Etik Firli
    Next Article Penghormatan Terakhir Jokowi di Depan Makam BJ Habibie
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.